Jakarta (ANTARA News) - Indonesian Parliamantary Center (IPC) menilai keberadaan Dewan Perwakilan Daerah dalam lima tahun terakhir masih belum banyak memberikan perubahan positif bagi terwujudnya fungsi dan tugas parlemen yang ideal untuk Indonesia.

Pasalnya, ujar peneliti IPC Ahmad Hanafi dalam siaran pers refleksi akhir tahun 2010 IPC di Jakarta, Kamis, fungsi yang diamanatkan kepada DPD oleh Konstitusi sangatlah terbatas.

"Undang-Undang No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD memang telah memberikan kewenangan yang lebih dibandingkan dengan UU sebelumnya. Saat ini dalam pembahasan RUU yang terkait kewenangannya, DPD bisa memberikan pendapat mininya dalam pembicaraan tingkat II," ujarnya.

Namun, penambahan kewenangan tersebut memang tidak signifikan, karena idealnya DPD bisa ikut membahas dan memutuskan UU yang terkait dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; yang diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.

IPC memandang bahwa untuk melancarkan jalannya tugas dan wewenangnya, DPD semestinya melakukan koordinasi dengan DPR dalam membuat tatib DPR.

Dengan demikian berbagai kepentingan DPD untuk menjalankan tugas-tugasnya dapat diakomodasi dengan baik oleh DPR.

Lebih lanjut Hanafi menjelaskan bahwa kepentingan yang perlu diakomodasi adalah persoalan hubungan kedua antara lembaga perwakilan yang meliputi pengaturan mekanisme penolakan dan penerimaan RUU usulan DPD atau pertimbangan DPD kepada DPR.

"Harus jelas, persyaratan, jenis masalah apa saja yang menjadi alasan DPR menolak usulan DPD. Sehingga, DPD dapat mengerti jika usulannya ditolak atau DPR tidak semena-mena menolak usulan DPD. Selain itu, akan lebih mudah untuk menentukan apakah usulan RUU atau pertimbangan DPD dapat diterima atau ditolak," ujarnya.

Selain itu, masalah pengaturan keterlibatan DPD dalam pembahasan RUU, yang diusulkan oleh DPD sendiri atau yang diminta DPR untuk diberikan pertimbangan oleh DPD, hingga tingkat pengambilan keputusan. Dengan demikian ada kesejajaran secara kelembagaan antara DPD dan DPR.

Untuk mengoptimalkan mekanisme kerja di internal DPD, IPC memandang perlu adanya beberapa perbaikan, di antaranya mengenai mekanisme rapat, tata cara rapat, risalah sidang, catatan rapat dan laporan singkat.

Terkait dengan mekanisme rapat, perbaikan yang perlu dilakukan diantaranya penentuan rapat tertutup mesti diatur mekanisme yang lebih jelas. Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk menentukan rapat tertutup atau terbuka.

Selain itu, hasil rapat sidang DPD harus dapat diakses oleh publik, meskipun rapat yang dilakukan adalah rapat tertutup.
(D011/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010