Bandung (ANTARA News) - Mantan istri terdakwa kasus video porno Nazriel Irham atau Ariel Peterpan, yakni Sarah Amalia, akhirnya memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi setelah sebelumnya tiga kali tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Sarah Amalia yang mengenakan pakaian berwarna cokelat dan celana panjang hitam tiba di Ruang Kresna Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, sekitar pukul 10.30 WIB dan didampingi oleh saudara laki-lakinya.

Ketika para wartawan hendak mewawancarainya, ibu satu anak tersebut enggan menanggapi pertanyaan para wartawan.

"Maaf ya, saya nggak mau menjawab pertanyaan anda," kata Sarah Amalia.

Sebelum persidangan dimulai, Sarah Amalia terlihat tegang terlebih ketika para fotografer hendak mengambil fotonya.

Jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi dalam persidangan ke-8 kasus video porno Ariel Peterpan, mereka ialah Sarah Amalia, Chaerul Huda, Prof Dr Didin, Rico Tirta Putra alias Yusuf Subrata (suami Cut Tari), Bambang Supriyadi dan M Nur Al Azhar.

Terdakwa Ariel Peterpan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Transaksi Elektronik dan pasal 282 KHU-Pidana tentang membantu penyebaran video porno.
(ASJ/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010