Yogyakarta (ANTARA News) - Beberapa pasal dalam Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia perlu diamandemen untuk mempertegas posisi lembaga itu.

"Pasal yang saat ini sedang dibahas adalah pasal tentang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, yaitu pasal 19, 20, 20A, 21, 22, 22 A, dan 22 B, serta pasal 22 C, dan 22 D tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia," kata anggota DPD Muhammad Afnan Hadikusumo saat dihubungi dari Yogyakarta, Rabu.

Namun, Afnan belum bersedia mengatakan secara detil kewenangan-kewenangan DPR dan DPD apa saja yang sedang dibahas dalam amandemen tersebut.

"Yang pasti saat ini DPD dan pakar-pakar ketatanegaraan sedang menggodok rancangan itu. Pakar-pakar tersebut antara lain Zainal Arifin Mochtar, Saldi Isra, Refly Harun, dan Irman Putra Sidin," katanya.

Ia mengatakan bahwa amandemen pasal-pasal tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kewenangan dan fungsi legislasi DPD yang selama ini seolah-olah menjadi subordinat DPR.

"Rancangan amandemen itu di antaranya akan mengatur pembagian kewenangan antara DPR dan DPD karena selama ini kerap terjadi tumpang-tindih kewenangan legislasi," katanya.

Selain itu, Afnan menilai saat ini beban kerja DPR terlalu berat, sehingga harus dibagi dengan DPD.

"Pada 2010 hanya ada tujuh Rancangan Undang-undang (RUU) yang berhasil disahkan DPR menjadi Undang-undang, atau hanya 10 persen dari target 70 Undang-undang yang akan disahkan," katanya.

Menurut dia, penguatan fungsi legislasi DPD juga akan mempertegas sistem parleman dua kamar yang saat ini dianut Indonesia.

(ANT-158/M008/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010