Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa pertemuannya dengan Sekretariat Gabungan Partai Politik Pendukung Pemerintah (Setgab) pada Kamis malam (9/12) adalah untuk memaparkan konsep rancangan Undang-undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut Mendagri tidak ada perdebatan tentang substansi isi RUUK dalam pertemuan dengan Setgab tersebut karena dinilai telah mengakomodasi pikiran-pikiran dan amanat UUD 1945 tentang keistimewaan Yogyakarta.

"Saya diminta menjelaskan bunyi konsep itu (RUUK)... Lebih banyak bukan mengenai substansi," katanya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, RUUK ini telah selesai penyusunannya di tingkat pemerintah dan diharapkan Amanat Presiden dapat segera diterbitkan sehingga bisa dibahas di DPR pekan depan.

Mendagri menuturkan bahwa pemerintah sangat menghormati apa pun hasil pembahasan bersama RUUK DIY ini DPR. Jika DPR memiliki konsep yang lebih baik, maka pemerintah terbuka untuk membahasnya.

"Kalau DPR ada konsep-konsep yang lebih baik silahkan saja, Presiden sangat terbuka," katanya.

Soal usulan penyebutan gubernur dan wakil gubernur utama bagi Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam, Gamawan menjelaskan itu hanya istilah saja dan tidak masalah apabila dihilangkan.

"Itu soal istilah saja. Kalau ada istilah lain yang lebih tepat, silahkan saja kalau itu kesepakatan di DPR, tidak ada masalah," ujarnya.

Posisi Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam adalah orang nomor satu dan dua di DIY. Sedangkan untuk menjalankan pemerintahan, dipilih gubernur DIY.

Kewenangan gubernur utama, lanjut dia, berbeda dengan gubernur. Sultan sebagai gubernur utama memiliki kewenangan diantaranya hak protokoler, kedudukan keuangan, memelihara nilai-nilai budaya dan sosial masyarakat Yogyakarta, dan menentukan peraturan daerah istimewa (Perdais).

Pada Kamis (9/12) Setgab bertemu dengan Mendagri Gamawan Fauzi terkait dengan RUUK DIY.

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasrul Azwar mengatakan, pertemuan Setgab dengan Mendagri itu untuk mendiskusikan dan mendengarkan pandangan Mendagri terkait sikap pemerintah soal RUU DIY berdasarkan tinjauan historis dan sosiologis.

Selain itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah mengatakan, pertemuan semalam membahas agar pemerintah secepatnya menyerahkan RUU DIY ke DPR.

"Pertemuan hanya membahas kapan mau dikirim RUU-nya ke DPR," kata Jafar.

(H017/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010