kecenderungan terjadi pembatasan hak kebebasan berpendapat
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Hairansyah mengatakan adanya tren potensi pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi di dunia digital termasuk untuk pembela HAM di bidang lingkungan.

"Dalam kemajuan teknologi dan perkembangan ide serta diskursus baru, Komnas HAM melihat tren potensi pelanggaran hak-hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang semakin nyata utamanya di dunia digital," kata Hairansyah dalam diskusi virtual yang dipantau dari Jakarta pada Selasa.

"Ancaman terhadap pembela HAM di bidang lingkungan itu salah satunya juga di bidang teknologi informasi, terutama ancaman di dunia digital," tambah Hairansyah.

Menurutnya, beberapa kasus yang diadukan ke Komnas HAM adalah terkait kriminalisasi aktivis maupun masyarakat sipil yang mengemukakan pendapat di akun sosial media.

Baca juga: Walhi kecam kriminalisasi akademisi peduli lingkungan
Baca juga: Komentar para aktivis terkait kriminalisasi Haris Azhar


Selain itu ia mengungkap, adanya peretasan situs resmi berita, intimidasi melalui cara penyebaran informasi pribadi serta pembatalan diskusi daring yang disertai intimidasi.

"Kecenderungan terjadi pembatasan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dan keterkaitan dengan modus kejahatan digital juga menjadi catatan tersendiri terkait penegakan HAM pada 2020," katanya.

Dalam diskusi tersebut, peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Villarian Burhan memaparkan bahwa pihaknya mencatat terjadi 10 peristiwa dan 15 tindakan terkait pelanggaran HAM terhadap para penggiat lingkungan selama periode Januari-April 2021.

Tindakan pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah penangkapan disusul dengan serangan fisik dan penahanan, menurut data yang diperoleh ELSAM dan telah diverifikasi.

"Dari segi identitas korban individu ada penurunan untuk petani dan pada periode ini didominasi oleh masyarakat adat," katanya.

Baca juga: Menteri LHK berikan penghargaan untuk pejuang lingkungan dan kehutanan
Baca juga: Aktivis lingkungan desak perusahaan reklamasi lahan pascatambang
Baca juga: Komnas HAM: Kurang pemahaman pentingnya aktivis HAM dan lingkungan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021