Jakarta (ANTARA News) - Komisi V DPR RI terkejut UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional (prolegnas) 2009-2014 yang sudah disahkan DPR.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) komisi V dengan Dirjen Penataan Ruang, di Gedung DPR Jakarta, Senin, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Mulyadi mengaku terkejut dengan masuknya UU No 26/2007 masuk dalam prolegnas 2009?2014.

Dalam rapat sinkronisasi prolegnas 2011 yang digelar Badan Legislasi DPR, pekan lalu, Mulyadi mengaku sempat memprotes usulan Baleg tersebut.

"Saya juga sempat memprotes usulan UU Penataan Ruang direvisi karena komisi V tidak pernah mengusulkan ini kepada Baleg. Setelah saya telusuri, ternyata ini usulan dari Fraksi PDIP," kata Mulyadi.

Anggota Komisi V lainnya, Epyardi Asda dengan tegas menolak rencana revisi UU No. 26/2007. Menurut dia, tidak ada substansi UU Penataan Ruang yang perlu direvisi.

"Undang-undangnya saja belum efektif berjalan, kok sudah mau direvisi. Kita tolak saja. Tidak semua usulan revisi UU harus diterima," kata Epyardi.

Secara terpisah, anggota komisi V lainnya, Abdul Hakim juga terkejut dengan masukan UU Penataan Ruang dalam prolegnas 2009?2014. Menurut dia, UU yang disahkan pada April 2007 itu sudah cukup komprehensif mengatur tentang penataan ruang, termasuk mengatur tentang sanksi pidana.

"UU ini sudah cukup komprehensif mengatur tentang penataan ruang. Bahkan diatur juga sanksi pidana bagi setiap pelanggaran terkait penataan ruang. Jadi, saya setuju jika UU ini tetap dipertahankan dan tidak perlu ada yang direvisi," kata Hakim yang juga sekretaris FPKS DPR RI.

Anggota Komisi V Ahmad Syafei dari Fraksi Demokrat dan Nur Iswanto dari Fraksi Gerindra juga menyayangkan keputusan Baleg memasukan revisi UU Penataan Ruang dalam prolegnas. Mereka secara tegas menolak rencana tersebut dan meminta pimpinan komisi V untuk berkoordinasi dengan Baleg dan pimpinan DPR untuk menganulir rencana revisi UU Penataan Ruang dari prolegnas 2009-2014.

"Aneh saja UU baru disahkan dan belum berjalan sudah mau direvisi lagi. Biarkan saja UU ini berjalan dulu. Dan kami meminta pimpinan komisi untuk berkoordinasi dengan Baleg agar rencana revisi UU dibatalkan saja," kata Ahmad Syafei, yang diamini Nur Iswanto.

Sementara itu, anggota komisi V dari Fraksi PDIP Sudjadi menyatakan Kelompok Fraksi (Poksi ) V FPDIP tidak pernah membicarakan apalagi lagi mengusulkan rencana revisi UU Penataan Ruang. Sudjadi mengatakan poksinya menilai UU ini sudah sangat komprehensif sehingga tidak perlu direvisi.

"Tidak pernah ada pembicaraan soal revisi UU Penataan ruang ini di poksi kami. Kami menilai UU ini masih layak dan sangat komprehensif sehingga tidak perlu direvisi," kata Sudjadi.

Penolakan Komisi V atas rencana revisi UU No.26/2007 tersebut cukup beralasan mengingat UU ini baru disahkan pada April tahun 2007. Bahkan pelaksanaan UU masih tersendat-sendat.

Dari 524 perda RTRW provinsi dan kabupaten/kota yang harus diselesaikan pada akhir Desember 2010, baru 21 daerah provinsi dan kabupaten kota yang sudah mengesahkan perda RTRW. Sisanya masih dalam proses revisi, proses rekomendasi, dan perbaikan. (*)

D011/S006

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010