Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang terkait dengan Kesepakatan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik harus diperkuat dengan regulasi yang solid mengenai perlindungan data pribadi.

"Fraksi PKS mendesak pemerintah agar membuat regulasi untuk memberikan jaminan perlindungan data pribadi warga Indonesia jika RUU ASEAN Agreement On Electronic Commerce ini diberlakukan," kata Nevi Zuairini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, kemajuan di era globalisasi seperti perdagangan elektronik melalui daring seperti pisau bermata dua.

Baca juga: DPR minta pemerintah antisipasi penerapan UU e-commerce

Hal tersebut, lanjutnya, karena di satu sisi membuka peluang sebuah negara menjual produk dalam negeri ke pasar internasional, di sisi lain dapat membuka peluang produk-produk impor yang masuk ke dalam negeri.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya untuk memberikan perlindungan data pribadi agar transaksi e-commerce yang terjadi tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kemudian, Nevi menginginkan agar pemerintah harus bisa memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam negeri karena praktik penjualan secara elektonik dapat memungkinkan terjadinya praktik penipuan.

"Pemerintah harus dapat membuat regulasi yang tegas untuk mengantisipasi penipuan dan teknis penanganannya, agar masyarakat merasakan adanya perlindungan dari pemerintah dalam bertransaksi melalui e-commerce setelah diberlakukan RUU ASEAN Agreetment On Electronic Commerce," ujarnya.

Adanya RUU tersebut, masih menurut dia, juga harus dapat meningkatkan peran pemerintah dalam mengembangkan produk UMKM dalam negeri yang berorientasi ekspor, mengingat dengan adanya perdagangan lintas batas dalam e-commerce dapat membuat persaingan produk lintas negara semakin ketat.

Baca juga: DPR-Pemerintah sepakat RUU perdagangan elektronik dibawa ke paripurna

Tak hanya itu, Nevi juga menekankan agar pemerintah untuk segera membuat regulasi standarisasi produk yang bisa dipasarkan di wilayah Indonesia.

Sebagaimana diwartakan, Komisi VI DPR RI dan pemerintah sepakat Rancangan Undang Undang (RUU) tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN dalam Perdagangan Elektronik dibawa ke paripurna setelah melewati pembicaraan tingkat I.

"Setelah mendengarkan pendapat akhir dari mini fraksi dari masing-masing fraksi, dapat kita simpulkan bahwa sembilan fraksi di Komisi VI DPR RI menyetujui RUU tersebut untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza yang ditayangkan virtual di Jakarta, Rabu (25/8).

Namun demikian, Faisol menambahkan, catatan yang disampaikan fraksi menjadi satu kesatuan dalam keputusan tersebut Pemerintah diharapkan untuk menjadikan masukan tersebut sebagai pijakan untuk melaksanakan RUU tersebut setelah ditetapkan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang mewakili pemerintah, menyampaikan terimakasih kepada anggota DPR, karena dengan ketekunan dan semangat yang konstruktif, pembahasan RUU tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar.

Mendag mengatakan sejumlah masukan telah dicatat pada pembicaraan tingkat I, seperti perlunya mempersiapkan berbagai kebijakan yang komprehensif, serta regulasi dan program kerja yang nyata terkait pengembangan perdagangan melalui sistem elektronik, antara lain pengembangan UMKM, perlindungan konsumen, biaya logistik, persaingan usaha yang sehat, dan proteksi terhadap data pribadi, data lokalisasi, dan keamanan siber.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021