Jakarta (ANTARA News) - Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum Mas Ahmad Santosa berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus Gayus terkait dugaan tindak pidana korupsinya (tipikor) dan Polri menyelidiki tuduhan pencucian uangnya.

"KPK melakukan supervisi terhadap kasus tipikor, saya pribadi berharap KPK menangani tipikornya," kata Santosa di Jakarta, Rabu.

Santosa menyatakan bahwa kepolisian sedang menangani empat kasus yang terkait dengan tipikor, pencucian uang dan keluarnya Gayus dari rumah tahanan di Mako Brimob.

Namun demikian, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu menjelaskan bahwa pelimpahan kasus Gayus dari Polri kepada KPK harus dilakukan melakukan koordinasi yang kontinyu.

"Pelimpahan itu tidak hanya cukup dengan undang-undang saja," ujar Santosa.

Mantan pelaksana tugas KPK itu menjelaskan bahwa KPK dan Polri harus menindaklanjuti hasil pertemuan pertama terkait pembahasan penanganan kasus Gayus.

Bahkan pertemuan selanjutnya harus membahas secara detail tentang teknis pengambilalihan dugaan kasus Gayus untuk tipikornya.

Sebelumnya, Pimpinan Polri dan KPK menggelar pertemuan membahas penanganan kasus Gayus dalam rangka supervisi agar penyelidikan berjalan efektif.

Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo menyatakan bahwa Polri sanggup menyelesaikan kasus Gayus sehingga tidak perlu pengambilalihan.

Santosa meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada lembaga Polri untuk menyelesaikan kasus Gayus.

"Namun kemungkinan KPK mengambil alih kasus Gayus masih ada," tuturnya seraya menambahkan, pengambilalihan kasus Gayus jangan berdampak terhadap hubungan antarlembaga penegak hukum.

Santosa mencontohkan pengambilalihan perkara dari Polri kepada KPK pernah terjadi seperti kasus suap Anggodo Widjojo. (*)

T014/R007

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010