Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Laode Ida mengemukakan, Pemerintah Indonesia perlu mendesak Kerajaan Arab Saudi untuk merumuskan Memorandum of Understanding (MoU) yang menghormati prinsip-prinsip perlindungan hak azasi manusia bagi Tenaga Kerja Indoensia.

"Realitasnya saat ini terjadi lagi tindak kekerasan terhadap TKI. Menunjukkan pemerintah belum bekerja maksimal melindungi TKI," kata Laode di Gedung DPD di Senayan Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, Pemerintah Indonesia perlu segera mengevaluasi kebijakan penempatan TKI di luar negeri yang diikuti perubahan paradigma yang menganggap TKI sebagai "aset" bukan "komoditi". Setelah mengevaluasinya, pemerintah menyusun kebijakan komprehensif pra dan pasca penempatan TKI yang memprioritaskan peningkatan pendidikan TKI agar mereka memiliki kompetensi sebagai bekal wira usaha.

Tim Pengawas Pelaksanaan Ibadah Haji Komite III DPD yang mengawasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2010 di Arab Saudi juga mmebri perhatian kepada kasus penganiayaan terhadap Sumiati.

Untuk memperoleh informasi seutuhnya, Tim Pengawas Pelaksanaan Ibadah Haji Komite III DPD menemui Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Zakaria Anshar, di Wisma Indonesia, Madinah, hari Jumat (19/10) petang. Diperoleh informasi bahwa kasus penyiksaan Sumiati telah ditangani kepolisian, kemudian badan investigasi setempat menindaklanjutinya. Kasus kematian Kikim juga telah ditangani badan investigasi setempat.

Hari Sabtu (20/10) malam, Tim Pengawas Pelaksanaan Ibadah Haji Komite III DPD mengunjungi Sumiyati di Rumah Sakit King Fahd. Tim Pengawas Pelaksanaan Ibadah Haji Komite III DPD mendesak Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah untuk memaksimalkan pendampingan selama proses hukum seperti advokasi untuk TKI yang menjadi korban.

Ketua Komite III DPD RI Istibsyaroh mendesak Pemerintah Indonesia untuk memaksimalkan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, termasuk pendampingan selama proses hukum bagi TKI yang disiksa majikannya.

Demi penegakan hukum dan kemanusiaan, Komite III DPD mendesak keseriusan Pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti kasus-kasus penyiksaan TKI.

"Komite III DPD sangat menyesalkan sikap Pemerintah Indonesia cq Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengabaikan perlindungan TKI di luar negeri. Pengabaian tersebut membuktikan bahwa TKI masih dianggap sebagai komoditi, bukan aset yang dilindungi. Pemerintah Indonesia harus serius mengurusi keselamatan warga negaranya, bertindak cepat dan tepat agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.

Komite III DPD menyayangkan penyiksaan TKI yang kerap berulang tanpa penyelesaikan hukum yang pasti. Tragedi yang menimpa Sumiyati, TKI asal Dompu (Nusa Tenggara Barat) yang disiksa majikannya dan terpaksa dirawat di Rumah Sakit King Fahd (Madinah), bahkan Kikim Komalasari, TKI asal Cianjur (Jawa Barat) yang mayatnya ditemukan di Kota Abha, hanya sedikit dari sekian puluh kasus penyiksaan TKI yang dikategorikan sebagai kejahatan di luar batas kemanusiaan.

Penyiksaan TKI melanggar prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang diakui internasional bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu serta tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.

"Apapun kesalahan yang mungkin dilakukan TKI, bukan pembenar agar mereka dianiaya," kata Istibsyaroh.

Pasal 27, Pasal 28A, dan Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak hidup, hak atas perlindungan diri pribadi, hak hidup layak, dan hak diperlakukan setara di depan hukum. "Pemerintah tidak boleh membiarkan kejahatan kemanusian terhadap warga negara, apalagi yang dikategorikan sebagai kejahatan di luar batas kemanusiaan," ujar Istibsyaroh.

Komite III DPD menganggap, ketidakmampuan negara menyediakan lapangan pekerjaan yang layak, posisi tawar TKI yang rendah dan dominasi kepentingan penyalur TKI menjadi penyebab yang memperburuk nasib TKI. Menyangkut penyelesaian kasus-kasus penyiksaan TKI, Komite III DPD mendesak Pemerintah Indonesia membuka layanan hotline 24 jam sebagai akses pengaduan yang terhubung ke petugas-petugas di negara setempat.

Komite III DPD menuntut Pemerintah Indonesia untuk melayangkan nota diplomatik yang berisi protes keras seraya memastikan penyelesaian kasus-kasus penyiksaan TKI melalui proses hukum. "Pemerintah Indonesia harus meningkatkan intensitas diplomasi tingkat tinggi ke Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Pemerintah Indonesia jangan menempuh penyelesaian di luar proses hukum," kata Istibsyaroh.

Untuk menghindari kasus-kasus serupa tidak berulang, Pemerintah Indonesia harus memaksimalkan perlindungan TKI, yaitu pendampingan selama proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Komite III DPD juga mendesak revisi UU 39/2004 sebagai instrumen komperhensif yang memberi perlindungan terhadap TKI. (ANT/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010