Jakarta (ANTARA) - Komisi VI DPR RI bersama pemerintah memulai pembicaraan tingkat pertama Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Rapat pembahasan itu merupakan tindak lanjut setelah Presiden mengirimkan surat tertanggal 1 Juli 2019 terkait dengan rencana persetujuan ASEAN tentang perdagangan melalui sistem elektronik kepada DPR RI," kata Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza saat memimpin rapat di Gedung Senayan, Jakarta, Senin.

Rapat Kerja DPR RI itu mendengarkan pandangan dari Menteri Perdagangan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, dan Menteri Komunikasi dan Informatika RI.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan bahwa ratifikasi ASEAN Agreement on Electronic Commerce telah melalui dua kali rapat kerja dengan DPR RI. Selain itu, dua kali kegiatan FGD setelah 1,5 tahun tertunda karena pandemi COVID-19.

Lutfi berharap RUU perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mampu meningkatkan perdagangan barang dan jasa melalui sistem perdagangan secara elektronik, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri dan memperdalam kerja sama antara anggota ASEAN.

Selain itu, RUU itu juga diharapkan menjadi solusi dalam permasalah UMKM terkait keterbatasan dana untuk promosi produk, pencarian mitra bisnis yang kompetitif hingga pencarian bahan baku yang terjangkau.

Baca juga: Presiden Jokowi sambut baik ASEAN Travel Corridor Agreement

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR dorong PMN BUMN segera direalisasikan

 

Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021