Cilegon (ANTARA News) - Koalisi Mahasiswa untuk Demokrasi Banten, meminta Kejaksaan Negeri Cilegon mengusut tuntas dugaan korupsi honorarium ganda, yang sudah menetapkan tiga orang tersangka, mantan unsur pimpinan DPRD setempat.

"Agenda pemeriksaan para tersangka sudah selesai, Kejari harus segera menindaklanjuti proses hukum selanjutnya. Jangan memperlambat penanganan suatu perkara hukum, terlebih lagi ini perkara korupsi," kata Koordinator Koalisi Mahasiswa untuk Demokrasi (Kmudi) Banten, Azwar Annas, Rabu.

Penuntasan kasus ini, katanya, sebagai upaya supremasi hukum, sehingga Kejari Cilegon tidak membuat bingung masyarakat maupun para pihak yang terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

"Jika memang mau dilanjutkan, ya jangan diperlama. Jika memang tidak ingin dilanjutkan, berikan kepastian hukumnya," katanya menjelaskan.

Untuk itu, Kejari Cilegon harus benar-benar serius dalam menangani perkara hukum dugaan korupsi honorarium ganda tersebut. Bahkan Annas menyindir kinerja Kejari Cilegon yang dinilai jarang mengungkap kasus-kasus korupsi di Kota Cilegon, meskipun ada beberapa yang sempat ditangani.

"Kalau memang serius, semua perkara hukum ditangani dengan serius. Juga jangan tebang pilih alias pandang bulu, karena dalam kasus yang sama, sudah ada pejabat yang divonis hukuman, yakni mantan sekretaris dewan," katanya menjelaskan.

Annas juga meminta Kejari Cilegon segera melakukan pemanggilan saksi lain yang dibutuhkan, mengingat adanya permintaan dari kuasa hukum para tersangka yang meminta Kejari Cilegon agar memanggil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Mantan Wali Kota Cilegon, Tb. Aat Syafa`at sebagai saksi meringankan (ad-charge).

"Kalau memang masih harus ada saksi yang diperiksa, ya segera dilakukan. Pokoknya kejaksaan jangan mengulur-ulur waktu," katanya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cilegon, Dwianto Heineman mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan surat pemeriksaan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan Mantan Wali Kota Cilegon Tb. Aat Syafa`at sebagai saksi ad-charge untuk tiga mantan pimpinan DPRD Kota Cilegon yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi honorarium ganda di Sekretariat DPRD Kota Cilegon yang merugikan keuangan Negara Rp2,02 miliar tersebut.

"Saya ingin menyelesaikan kasus ini sampai tuntas dan cepat, karena ini sudah tugas kami," kata Dwianto singkat.

Diketahui, pada minggu ketiga Oktober lalu, kuasa hukum tiga tersangka yakni, KH Fathullah Sjamun, Bahri Syamsu Arief dan Dimyati S Abubakar, mengajukan dua orang saksi yang meringankan dalam kasus dugaan korupsi honorarium ganda pada tahun 2005 - 2006 di DPRD Kota Cilegon.

Kedua saksi yang dimaksud adalah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan Mantan Wali Kota Cilegon, Tb Aat Syafa'at.

Alasan tersangka mengajukan dua saksi meringankan tersebut karena kedua orang itu dianggap memiliki hubungan dalam penganggaran honorarium untuk pimpinan, anggota serta tim teknis di DPRD Kota Cilegon.

Pasalnya, anggaran itu disetujui dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan APBD Kota Cilegon pada 2005-2006. Sebelum disahkan menjadi Perda APBD Kota Cilegon, rancangan itu terlebih dahulu diajukan ke Pemkot Cilegon dan disetujui Wali Kota Cilegon, kemudian dievaluasi oleh Gubernur Banten.  (ANT-152/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010