Jakarta (ANTARA News) - Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan rencana penawaran saham perdana (IPO) PT Krakatau Steel dengan harga Rp850 per lembar merupakan kewenangan pemegang saham yaitu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Untuk menentukan harga, sepenuhnya kewenangan penuh pemegang saham, yakni BUMN," ujarnya saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, dirinya sebagai Menko Perekonomian tidak dalam kapasitas dalam memberikan persetujuan dan apabila ada yang memunculkan kecurigaan dalam proses penawaran tersebut dapat dibuka secara transparan.

"Menko perekonomian tidak dalam kapasitas pemberikan persetujuan. Itu kewenangan pemegang saham, kalau ada yang dicurigai, makanya harus dibuka saja, harus transparan. Tidak ada lagi di dunia ini yang tidak transparan," ujar Hatta.

Kementerian BUMN menyatakan bahwa rencana penawaran saham perdana (IPO) PT Krakatau Steel tetap berjalan sesuai rencana dengan harga Rp850 per lembar.

"Sampai sejauh ini semua berjalan dengan baik, `on track` dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Deputi Menteri BUMN Bidang Restrukrisasi dan Perencanaan Strategis, Pandu A. Djajanto.

Timbul spekulasi bahwa penetapan harga IPO KS terjadi kejanggalan, padahal pada saat penawaran harga ditetapkan pada rentang Rp850-Rp1.150 per lembar.

Menurut Pandu, penetapan harga Rp850 per lembar setelah menerima usulan dari penjamin emisi dan berdasarkan kajian, serta disepakati emiten.

"Penetapan harga dengan mempertimbangkan untuk mengakomodasi investor "tier 1" (jangka panjang)," kata Pandu.

Sementara, Komisi XI DPR RI akan memanggil manajemen PT Krakatau Steel (KS) terkait kontroversi rendahnya harga saham BUMN itu yang ditawarkan dalam penawaran saham perdana.

"Jika hal ini menimbulkan kebingungan terhadap masyarakat, maka Komisi XI berkewajiban memanggil managemen PT KS, karena Komisi XI turut memberikan persetujuan dalam proses tersebut," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi.

Direktur Utama Mandiri Sekuritas Harry M Supoyo, menambahkan IPO KS sudah mendapat persetujuan efektif dari Bapepam-LK pada Jumat (29/10).

"Dengan pernyataan efektif tersebut, maka semuanya berjalan lancar dan tidak ada perubahann," kata Eko.

Dengan begitu, ujarnya, tidak ada perubahan apapun terhadap struktur IPO maupun "time table" yang disepakati antara emiten dan penjamin emisi.

Sesuai jadwal masa penawaran 2-4 November 2010 masa penawaran, dan listing (pencatatan) di Bursa Efek Indonesia pada 10 November 2010.
(ANT/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010