BPK masih memberikan penekanan dan perhatian khusus pada sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu dalam pengelolaan PNBP berupa royalti dan Penjualan Hasil Tambang (PHT) yang belum memadai
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP terhadap laporan keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2020.

Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan secara daring hari ini oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif.

"Atas laporan keuangan itu, BPK masih memberikan penekanan dan perhatian khusus pada sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu dalam pengelolaan PNBP berupa royalti dan Penjualan Hasil Tambang (PHT) yang belum memadai," ungkap Isma Yatun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

BPK masih menemukan permasalahan berulang, antara lain yaitu transaksi kurang bayar oleh wajib bayar pada Aplikasi e-PNBP yang belum diterbitkan surat tagih dan kode billing yang gagal diterbitkan atas transaksi kurang bayar.

Dalam proses verifikasinya, BPK masih menemukan sebanyak 29.608 transaksi penjualan mineral dan batu bara oleh Wajib Bayar dari tahun 2018 sampai 2020 belum selesai diverifikasi.Hal itu berdampak pendapatan  royalti dan penjualan hasil tambang yang menjadi hak negara tidak dapat segera diterima.

Pada kesempatan yang sama, Isma Yatun juga menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Transaksi Khusus Kegiatan Usaha Hulu Migas-Pengelola BMN yang berasal dari KKKS pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Kementerian ESDM.

Atas laporan tersebut, BPK menemukan pencatatan aset tanah pada tiga KKKS belum tertib yang mengakibatkan pengendalian pencatatan atas tanah belum dapat diandalkan.

Selain itu, terdapat selisih nilai nilai tukar dolar AS dan line item asset antara pencatatan Pusat Pengelolaan BMN (PPBMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang mengakibatkan perbedaan nilai pencatatan pada PPBMN dan SKK Migas.

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Lebih lanjut Isma Yatung mengharapkan peningkatan kerja sama dan sinergi dengan Inspektorat Jenderal agar lembaga itu melakukan reviu terlebih dahulu kecukupan bukti atau dokumentasi pemeriksaan yang tepat dan akurat atas data informasi pengelolaan keuangan pada kementerian sebelum disampaikan kepada BPK.

Baca juga: BPK beri opini WTP laporan keuangan Kementerian PUPR 2020
Baca juga: Anggaran Kementerian ESDM 2021 dipangkas Rp1,1 triliun demi vaksin
Baca juga: DPR setujui anggaran Kementerian ESDM 2021 Rp7 triliun

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021