Jeddah (ANTARA News) - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto membenarkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan penjatuhan sanksi pada Majmuah (grup konsorsium perusahaan hotel) Khomri.

"Majmuah ini secara tidak langsung telah menunda keberangkatan tiga kelompok terbang (kloter) selama delapan jam akibat tidak kunjung mendapatkan pemondokan di Madinah," katanya di Jeddah, Kamis.

"Kemungkinan besar akan ada sanksi untuk Majmuah, kami meminta maaf pada jamaah haji sedalam-dalamnya, mohon dimaklumkan," di Kantor Teknis Urusan Haji Jeddah.

Di sisi lain, Slamet juga tetap mempertimbangkan hubungan baik dengan Majmuah karena bagaimanapun perusahaan itu merupakan melayani jamaah haji Indonesia di Arab Saudi. "Kita ini kan tamu, harus menjaga hubungan baik juga dengan tuan rumah," kata Slamet.

Kendati demikian evaluasi akan tetap dilakukan bersama pemerintah Arab Saudi. "Pokoknya kami tetap menomorsatukan kepentingan jamaah," katanya.

Sebelumnya Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang menaungi tiga kloter yakni Kloter 38, 40 dan 42 Surabaya mengeluhkan pada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia karena pelayanan yang tidak memuaskan.

Mereka terpaksa berdiam di bandara Amir Muhammad bin Abdul Azis Madinah selama delapan jam pada Senin lalu.

Ketiga kloter ini sesuai kontrak mendapatkan pemondokan pada ring satu di Markaziah berjarak kurang dari 600 meter dari Masjid Nabawi Madinah. Pada kenyataannya mereka terpaksa mendapatkan pemondokan berjarak lebih dari satu kilometer dari Masjid Nabawi.
(E001/Z002)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010