Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun mengatakan, pimpinan DPR memberikan izin kepada anggota Badan Kehormatan DPR melakukan kunjungan kerja ke Yunani pada 23-27 Oktober 2010.

"Dalam tata tertib DPR, pimpinan DPR bertanggung jawab terhadap seluruh badan di DPR. Badan Kehormatan DPR berada di bawah tanggung jawab salah satu Wakil Ketua DPR," kata Gayus Lumbuun, di Gedung DPR, Jakarta, Senin, ketika menjawab pertanyaan pers soal banyaknya kritikan dari masyarakat terhadap kunjungan kerja Badan Kehormatan DPR ke Yunani.

Menurut dia, pemberian izin kunjungan kerja ke luar negeri merupakan kewenangan pimpinan DPR.

"Seharusnya beliau bisa mencegah jika dari hasil evaluasi menyimpulkan kunjungan kerja ke Yunani tidak bermanfaat," kata Gayus.

Politisi dari PDI Perjuangan ini mencontohkan, pimpinan DPR yakni Wakil Ketua DPR Pramono Anung pernah menolak usulan kunjungan kerja Komisi V ke Turki.

"Saat itu, Pramono menolak rencana kunjungan kerja Komisi V ke Turki karena dari hasil evaluasi diperoleh faktor-faktornya tidak sesuai," katanya.

Menurut Gayus, meskipun pimpinan DPR mengizinkan Badan Kehormatan DPR melakukan kunjungan kerja ke Yunani, tapi dirinya memilih tidak ikut.

"Saya secara pribadi dan anggota Badan Kehormatan dari Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Pak Muhammad Nurdin, bertekad untuk tidak pergi," katanya.

Menurut dia, ada dua hal yang menjadi pertimbangan memilih tidak ikut, yakni manfaat dan resistensi publik.

Etika anggota dewan, kata dia, telah dirangkum dalam tata-tertib dan kode etik DPR RI, sehingga apa manfaat yang akan diperoleh dari kunjungan kerja ke Yunani.

Alasan lain, katanya, saat ini publik sedang mendesak agar DPR bisa melakukan efisiensi anggaran dengan melakukan kunjungan ke luar negeri secara selektif.
(R024/s018)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010