Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom terkait dugaan pemberian suap berupa cek perjalanan (Travel Check) kepada sejumlah anggota DPR RI.


"Jadi untuk kasus penerimaan cek perjalanan ada beberapa saksi," kata Juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin, menjawab pertanyaan mengenai diperiksanya Miranda Goeltom.


Johan menuturkan, Miranda Goeltom diperiksa sebagai pemberi cek perjalanan kepada anggota DPR RI saat pemilihan calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.


Menurut dia, Miranda juga masih berstatus sebagai saksi untuk tersangka penerimaan cek perjalanan.


Selain Miranda, penyidik KPK juga meminta keterangan sejumlah mantan anggota DPR RI, yakni Suwarno, Soetanto Pranoto, Matheos Pormes, Nining Indra Saleh sebagai mantan Sekretaris Jenderal DPR RI dan Nunun Nurbaiti.


Juru bicara KPK itu mengungkapkan, agenda pemeriksaan Miranda merupakan jadwal ulang karena sebelumnya dia tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.


Johan menyebutkan penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan pemeriksaan kepada Nunun.


Namun, Nunun juga telah mengkonfirmasi tentang hasil pemeriksaan kesehatannya kepada pihak penyidik KPK.


Penyidik KPK mendapatkan kepastian Nunun tidak akan memenuhi panggilan karena alasan sakit.


Sebelumnya, KPK menemukan indikasi adanya praktik suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indaonesia periode 2004 yang akhirnya dijabat Miranda Goeltom.


Kasus ini menyeret 26 anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka.


Kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis empat orang terpidana terkait kasus itu, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri.





(T014/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010