Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Anis Matta mengatakan, kunjungan kerja Badan Kehormatan DPR ke Yanuni tidak bisa dibatalkan karena pimpinan DPR RI telah menerbitkan izin untuk kunjungan itu.

"Pimpinan DPR tidak bisa membatalkan izin yang sudah diterbitkan meskipun ada usulan dari Ketua Badan Kehormatan untuk membatalkan kunjungan kerja tersebut," kata Anis Matta di Gedung DPR di Jakarta, Kamis.

Menurut Anis, pimpinan DPR telah menetujui usulan kunjungan kerja yang diusulkan anggota Badan Kehormatan kepada pimpinan DPR dan telah diterbitkan surat izinnya.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, tidak ada alasan kuat bagi pimpinan DPR untuk membatalkan surat izin yang telah diterbitkan.

Apalagi, kata dia, rencana kunjungan Badan Kehormatan ke Yunani adalah kunjungan kerja dan anggarannya sudah dialokasikan.

"Tidak ada aturan dalam tata tertib DPR yang membolehkan pimpinan DPR membatalkan izin yang kunjungan kerja yang telah diterbitkan," katanya.

Anis meminta, anggota Badan Kehormatan yang akan melakukan kunjungan kerja ke Yunani untuk segera mengumumkan kepada publik soal urgensinya secara gamblang dan transparan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir mengatakan, anggota Badan Kehormatan akan melakukan kunjungan kerja ke Yunani, pada 22-26 Oktober 2010, untuk mempelajari etika pada sistem demokrasi.

Menurut dia, dipilihnya Yunani sebagai lokasi kunjungan kerja karena negara tersebut adalah negara tertua yang menerapkan sistem demokrasi serta etika berdemokrasi.

"Dari hasil kunjungan kerja tersebut akan menjadi masukan bagi anggota DPR untuk menerapkan sistem demokrasi di DPR RI," katanya.

Nudirman juga menegaskan, kunjungan kerja anggota Badan Kehormatan ke Yunani, fokus kepada persoalan yang akan dipelajarinya sehingga waktu dan sasarannya bisa efisien.

Menurut dia, selama empat hari di Yunani, rombongan Badan Kehormatan DPR akan mengunjungi pimpinan parlemen Yunani, Ketua Mahkamah Agung Yunani, dan Menteri Hukum dan HAM Yunani.

(R024/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010