Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi pasal 219 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang diajukan oleh anggota DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Gedung MK di Jakarta, Jumat.

Menurut Mahfud, kerugian yang didalilkan pemohon lebih disebabkan oleh pelaksanaan Undang-Undang bukan karena konstitusionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian, sehingga dalil-dalil pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.

Achmad Dimyati Natakusumah memohon agar Pasal 219 UU 27/2009 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga memohon agar Mahkamah menjatuhkan putusan atas permohonan provisi untuk memerintahkan kepada Pimpinan DPR menunda pemberlakuan ketentuan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 219 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD terhadap pemohon setidak-tidaknya sampai 54 adanya putusan MK dalam perkara yang berkekuatan hukum tetap.

Alasan permohonan provisi ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak konstitusional pemohon (melalui pemberhentian sementara anggota DPR).

Menurut hakim konstitusi, Mahkamah tidak menemukan alasan hukum yang cukup kuat terhadap potensi terjadinya pelanggaran atas hak-hak konstitusional pemohon yang dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945, sehingga permohonan provisi pemohon harus dikesampingkan.

Terhadap dalil pemohon yang menyatakan ketentuan pemberhentian sementara bertentangan dengan mandat pengaturan tentang pemberhentian Anggota DPR karena tidak ada perintah dari UUD 1945 untuk mengatur lebih lanjut tentang pemberhentian sementara atau UUD 1945 tidak mengenal istilah pemberhentian sementara.

Menurut Mahkamah, setiap jabatan publik atau jabatan dalam pemerintahan dalam arti luas, baik yang pengisiannya dilakukan melalui pemilihan, maupun melalui cara lain, menuntut syarat kepercayaan masyarakat karena jabatan publik adalah jabatan kepercayaan.

Oleh karena itu, kata hakim konstitusi, dalam rekruitmen jabatan publik maupun dalam mekanisme pemberhentiannya dibuat persyaratan-persyaratan tertentu agar pejabat yang terpilih adalah pejabat yang benar-benar bersih, berwibawa, jujur, dan mempunyai integritas moral yang tinggi.

Tentang argumentasi pemohon dalam Pasal 213 UU 27/2009 utamanya pada ayat (2) huruf c UU 27/2009, yakni diberhentikan setelah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, MK menilai justru mengandung ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.
(J008/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010