Jakarta, 13/10 (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi mengatakan, Pemerintah Swiss mendukung upaya Indonesia untuk menarik dana Robert Tantular yang ditempatkan di Bank Dressner Swiss.

Dalam surat elektronik yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu, Achsanul Qosasi mengatakan, kepastian dukungan pemerintah Swiss itu diperoleh saat Komisi XI DPR melakukan kunjungan kerja ke Swiss pada minggu lalu.

Ia mengatakan, dalam kunjungan itu, pihaknya telah memanfaatkan waktu yang ada untuk mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan sebagian dana Bank Century yang disimpan di Swiss.

Sehingga, katanya, penelusuran dana Bank Century yang tersimpan di Swiss dapat terungkap, dan yang penting adalah dana itu bisa kembali ke pemerintah Indonesia.

Achsanul mengungkapkan, dasar hukum pemerintah Indonesia untuk menarik dana hasil kejahatan perbankan kasus Bank Century yang dilakukan Robert Tantular senilai Rp1,5 triliun tersebut adalah "Mutual Legal Agreement" (MLA).

Menurut dia, untuk segera mewujudkan pengembalian uang Negara itu, maka MLA harus direvisi sehingga pengadilan Indonesia dapat mempertegas bahwa dana tersebut merupakan bagian dari kejahatan perbankan yang dilakukan Robert Tantular.

Menurut dia, dana sebesar Rp 1,5 triliun milik Robert Tantular ada di Bank Dressner-Swiss, yang merupakan bagian kejahatan perbankan yang ia lakukan. Karena itu, katanya, MLA harus direvisi agar dana itu bisa ditarik ke Indonesia.

Terkait upaya percepatan tersebut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendesak pemerintah untuk secepatnya merevisi MLA dan mengirimkan hasil revisi tersebut ke Swiss.
(ANT/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010