Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 14 kendaraan roda empat yang parkir di badan jalan di tilang petugas gabungan Suku Dinas Perhubungan dan Satuan Lalulintas Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat, Selasa.

Selain 14 kendaraan roda empat tersebut, petugas juga menggembok dua kendaraan roda empat lain yang belum diketahui pemiliknya.

"Totalnya 16 kendaraan, 14 ditilang dan dua digembok," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Arifin Hamonangan.

Menurut Arifin, razia kendaraan roda empat dilakukan mengingat masih banyak keluhan masyarakat atau pengguna jalan terkait banyaknya kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di badan jalan, akibatnya lalulintas di sekitar kawasan tersebut menjadi macet.

Arifin menjelaskan bagi kendaraan yang kedapatan parkir di badan jalan dan ada pengemudi di dalamnya, maka kendaraan tersebut langsung ditilang.

"Sementara kendaraan yang tidak ditemukan pemilknya, walau telah dicari ke berapa tempat kami gembok," katanya.

Untuk membuka gembok, pemilik harus terlebih dahulu membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya ke Sudin Perhubungan, kemudian baru ditilang.

"Langkah ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan parkir di badan jalan. Dan tujuannya untuk membuat pengemudi nakal itu menjadi jera," kata Arifin.

Dalam razia tersebut, sekitar 26 petugas gabungan diterjunkan.

Menurut dia razia ini rutin dilakukan jajarannya, mengingat dampak kemacetan yang ditimbulkan akibat penggunaan badan jalan sebagai lahan parkir, sangat tinggi.

Sejak pukul 12.0 WIB sampai pukul 15.00 WIB petugas menyisir berapa ruas jalan yang acap di pakai sebagai fasilitas arkir liar. Seperti di Jalan Samanhudi, kawasan Lapangan Banteng serta Jalan Abdul Muis. (ANT-136/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010