Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan 29 kasus senilai Rp184 miliar dan 8,83 juta dolar AS yang terindikasi tindak pidana kepada pihak penegak hukum.

"Selama semester I 2010, hasil pemeriksaan BPK yang memuat indikasi tindak pidana telah disampaikan kepada instansi yang berwenang sebanyak 29 kasus," kata Ketua BPK, Hadi Purnomo di Gedung DPR Jakarta, Selasa.

Ia merinci, 29 kasus itu terdiri dari satu kasus senilai Rp7,96 miliar disampaikan kepada Kepolisian, sebanyak 12 kasus senilai Rp79,82 miliar dan 8,83 juta dolar AS kepada Kejaksaan. Lainnya sebanyak 16 kasus senilai Rp96,21 miliar diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Hadi, sesuai ketentuan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang BPK, BPK memiliki kewenangan untuk memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut tersebut kepada lembaga perwakilan.

Hasil pemantauan tindak lanjut hasil hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan bahwa mulai 2005 hingga akhir semester I TA 2010 terdapat 49.238 rekomendasi senilai Rp834,15 triliun dan sejumlah valas belum ditindaklanjuti.

Selain itu, terdapat 32.131 rekomendasi senilai Rp834,15 triliun dan sejumlah valas telah ditindaklanjuti namun belum sesuai dengan rekomendasi atau masih dalam proses tindak lanjut.

"Atas temuan yang belum ditindaklanjuti dan yang tidak lanjutnya belum sesuai rekomendasi, kami berharap agar DPR terus mendorong `auditee` sesuai dengan kewenangannya agar menindaklanjuti rekomendasi BPK," kata Hadi.

Selama semester I TA 2010 juga terdapat temuan pemeriksaan BPK yang langsung ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara/daerah selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Temuan pemeriksaan BPK yang langsung ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara/daerah selama proses pemeriksaan berlangsung adalah senilai Rp93,01 miliar dengan rincian setoran dari pemerintah pusat senilai Rp51,45 miliar dan pemerintah daerah senilai Rp41,56 miliar," kata Hadi.
(ANT/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010