Kuala Kapuas, Kalteng (ANTARA News) - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ir HM Mawardi MM dituding telah melakukan pembiaran terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) nakal di daerah itu, khususnya PT Globalindo Agung Lestari (GAL).

Hal tersebut diungkapkan oleh sekelompok warga Dadahup dan Mantangai dalam surat pernyataan sikap pada aksi demo damai di Halaman Kantor Bupati Kapuas di Kuala Kapuas, Jumat.

"Masyarakat mengharapkan kepada pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas kegiatan PT GAL," kata Ewaldianson, salah seorang Koordinator dari lembaga pendamping aksi demo damai itu.

Ewaldianson juga mengatakan bahwa sebelum menggelar aksi tersebut, telah bertemu dengan Bupati Kapuas HM Mawardi membicarakan tindak lanjut untuk meminta agar menghentikan aktivitas PT GAL.

Sedangkan menurut kelompok masyarakat yang mengaku dari Dadahup dan Mantangai tersebut menuding Bupati Kapuas telah melakukan pembiaran atas PBS nakal di Kabupaten Kapuas yang melanggar Undang-Undang No.41 tahun 2009 tentang kehutanan.

Kemudian menuding Bupati Kapuas melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 pasal 111 ayat 2 yaitu bagi pejabat yang memberi ijin pada PBS yang belum memiliki Analis Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL).

Selain itu Bupati Kapuas dituding melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 73 ayat 1.

"Apabila tuntutan kami tidak dikabulkan maka kami akan menduduki kantor Bupati Kapuas dan menuntut Bupati Kapuas agar segera turun dari jabatannya," katanya dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani koordinator lapangan Sawung P Diu serta Sasi Aslamun itu.

Sementara itu Muhammad Mawardi mengatakan menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalteng yang meminta penghentian sementara, pihaknya melalui Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas telah melayang surat kepada perkebunan yang ada didaerah itu, salah satunya PT GAL.

"Karena salah satu poin penting dari Surat Gubernur Kalteng tersebut yakni menyelesaikan masalah AMDAL," kata Mawardi.

Mawardi membantah melakukan pembiaran, karena pihaknya sudah melayangkan surat kepada perkebunan yang ada di wilayah itu melalui instansi teknis dan memerintahkan untuk menghentikan segala aktifitas perkebunan.

"Kalau sudah ditegur masih membandel juga, maka kami akan melihat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sementara pihaknya sampai saat ini masih belum bisa mencabut perijinan karena masih menunggu kepastian kawasan yang sampai saat ini masih ditunggu.

Terkait dengan adanya tuntutan masyarakat agar mundur dari jabatan Bupati Kapuas, Mawardi mengatakan tidak ada korelasi dengan permasalahan yang diklaim masyarakat tersebut.

"Saya kira semua tahu prosedurnya. Apa yang menjadi dasarnya. Karena saya dipilih oleh masyarakat Kapuas, Tuntutan mundur ini hanya datang dari keinginan satu dua orang saja," katanya.

Untuk masalah sengketa tanah pihaknya telah melaksanakan sesuai prosedur seperti yang dilakukan oleh tim dari Pemkab yang turun kelapangan, katanya.

Dia menambahkan pihaknya juga merasa sulit menyelesaikan permasalahan sengketa tanah jika didalam satu kawasan ada lima kelompok yang mengkalim berhak atas tanah tersebut.

"Tentu akan sulit untuk menyelesaikanya, dan ini bisa diteruskan ke pengadilan untuk memutuskan siapa nanti yang berhak," katanya. (GR/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010