Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak partai politik berkomitmen memerangi korupsi dengan menindak kader yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi, terlebih jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

"Kalau yang sudah divonis oleh pengadilan dan sudah mengikat karena tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka seseorang sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota DPR," kata Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo di Jakarta, Selasa.

Salah satu anggota DPR dari Fraksi PDIP Dudhie Makmun Murod telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom. Dudhie juga dipidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

Majelis hakim menyatakan politisi PDIP itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagai penerima suap, yakni menerima cek perjalanan senilai Rp1 miliar yang berupa 1 lembar cek perjalanan senilai Rp500 juta, dan melalui kliring dari staf Fraksi PDIP DPR bernama Dilla ke rekening Dudhie di Bank Mandiri cabang DPR sebanyak Rp500 juta.

Atas putusan tersebut, Dudhie memutuskan tidak banding sehingga vonis tersebut sudah punya kekuatan hukum tetap dan mengikat.

Selain Dudhie, anggota DPR lain yang juga telah divonis oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap adalah anggota Fraksi Partai Demokrat Ansyad Syam.

Menurut Adnan, parpol seharusnya tidak punya pilihan lain kecuali melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.

Jika tidak, kata dia, maka selamanya parpol akan selalu dianggap sebagai tempat bersembunyinya para koruptor.

"Apalagi dengan tidak di-PAW mereka terus mendapatkan gaji dari APBN dengan segala tunjangan-tunjangannya," ujarnya.

Adnan meminta Badan Kehormatan (BK) DPR segera memprosesnya untuk memupus anggapan bahwa BK tidak ada fungsinya.

"Apalagi ini sudah ada vonis. Yang belum ada proses hukum saja seharusnya BK bisa memprosesnya dari segi kode etik," ujarnya.

Sementara itu, BK DPR hingga saat ini juga belum memproses anggota Fraksi PDIP DPR Dudhie Makmun Murod, meskipun yang bersangkutan telah divonis oleh Pengadilan Tipikor.

BK DPR berkilah belum menerima aduan dari masyarakat sehingga belum bisa bergerak.

"Kita `nggak` ada pengaduan. Harusnya memang kalau sudah berkekuatan hukum mengikat ya di-PAW. Tetapi di BK memang kerjanya seperti itu, harus ada yang mengadukan," kata anggota BK DPR Ali Machsan Moesa secara terpisah di Gedung DPR.(*)

D011/S023

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010