Tokyo (ANTARA News) - Para perunding dari 37 negara yang melakukan pertemuan di Tokyo Sabtu (2/10) mencapai suatu perjanjian dasar mengenai pakta internasional untuk mengambil tindakan tegas terhadap produk-produk palsu dan bajakan,

Seperti dikutip AFP, perjanjian, Anti-Counterfeiting Trade Agreement-(ACTA) dimaksudkan untuk menciptakan suatu kerangka kerja internasional guna menghentikan distribusi barang-barang bermerek palsu serta produk-produk film dan musik bajakan.

Sebanyak 37 negara tersebut termasuk Jepang, Amerika Serikat, anggota Uni Eropa, Swiss, Kanada, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, Singapura , Meksiko dan Maroko.

"Jepang membuat usulan untuk dimulai pembicaraan mengenai ACTA dan mengajukan berbagai perundingan. Saya sangat menyambut baik perjanjian dasar tersebut," kata Menteri Industri, Perdagangan dan Ekonomi Jepang, Akihiro Ohata dalam sebuah pernyataan.

Pertemuan tersebut tidak melibatkan China, tempat produk-produk palsu semakin banyak diproduksi dan didistribusikan. Untuk menjadikan kesepakatan lebih efektif, negara-negara peserta pertemuan diharapkan menyerukan kepada China dan negara-negara lain untuk bergabung dalam kerangka kerja tersebut.Berbagai perundingan mengenai kesepakatan itu sudah dimulai sejak 2008.
(S004/A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010