Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua DPD RI Ginandjar Kartasasmita, yang kini anggota Dewan Pertimbangan Presiden, berpendapat pembangunan kantor perwakilan DPD di daerah masih belum diperlukan dan para anggota DPD bisa memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemda masing-masing.

"Dengan kewenangan DPD yang sempit saat ini, manfaatkan saja berbagai fasilitas yang diberikan pemda masing-masing untuk kantor sementara," ujar Ginandjar saat menjadi pembicara kunci dalam Diskusi Panel "Refleksi Enam Tahun DPD RI" di Gedung DPD Jakarta, Jumat.

Ginandjar menyatakan bahwa dirinya tidak sependapat dengan urgensi membangun rumah aspirasi di masing-masing daerah selama belum ada jaminan berbagai aspirasi rakyat di daerah tersebut bisa tersalurkan dengan baik kepada pemerintah.

Menurut dia, jika kantor perwakilan DPD sudah dibangun di daerah-daerah yang artinya menjadi simbol perjuangan aspirasi masyarakat, tetapi apabila harapan itu kemudian tidak terwujud maka justru akan jadi bumerang buat DPD sendiri.

Karenanya untuk saat ini, ia menambahkan, DPD cukup menggunakan saja fasilitas kantor yang bisa disediakan pemda dengan biaya operasionalnya dibebankan pada APBN.

"Tentunya berbagai biaya operasional yang muncul menjadi beban APBN dan bukan tanggungan pemda," ujarnya.

Pada bagian lain, Ginandjar mengatakan bahwa salah satu fase penting dalam sejarah berdirinya DPD itu adalah Pra DPD. Pada masa itu organisasi belum ada dan diperlukan rintisan awal diantaranya menyusun tata tertib.

"Dari sana mulai dikenal konsep kewilayahan yang kemudian tercermin dalam unsur pimpinan DPD," ujarnya.

Selain itu, pada masa-masa awal berdirinya DPD, semua sumber daya yang dibutuhkan masih bergantung pada MPR sebagai induknya.

Untuk saat ini, Ginandjar mengatakan hal penting yang terus diperjuangkan adalah kesetaraan antara DPD dengan DPR dan apabila semua anggota DPD kompak, maka kesulitan apapun pasti bisa diatasi.

Dalam diskusi panel itu, hadir pula Ketua DPD Irman Gusman dan kedua wakilnya GKR Hemas dan Laode Ida serta Sekjen DPD Siti Nurbaya Bakar.

Irman mengatakan, sejak pertama kali berdiri hingga saat ini, DPD masih terus berjuang memperteguh eksistensinya.

"Jika dibandingkan dengan usia DPR atau MPR RI yang sama dengan usia negara ini, DPD masih sangat belia," ujarnya.

Namun demikian, ia menambahkan, ada sejumlah prestasi yang layak dicatat sejak DPD pertama kali berdiri hingga saat ini, diantaranya pada periode pertama 2004-2009, DPD RI menghasilkan 196 produk keputusan yang meliputi 19 buah Usul RUU, 92 buah pandangan dan pendapat, 7 buah pertimbangan, 49 buah hasil pengawasan, dan 29 buah keputusan yang berkaitan dengan anggaran baik menyangkut pertimbangan atas RAPBN maupun catatan atas pengawasan pelaksanaan APBN dari hasil pemeriksaan BPK.

Sementara pada tahun pertama periode kedua (2009-2014) DPD RI telah menghasilkan 39 produk dalam kurun waktu masa sidang I sampai dengan IV, terdiri dari usul RUU 1 buah, pandangan dan pendapat 19 buah, hasil pengawasan DPD RI 15 buah, dan pertimbangan DPD RI yang berkaitan dengan anggaran sebanyak 4 buah.

Selain itu, DPD juga berhasil membangun kesepahaman bersama DPR sehingga sidang bersama dalam rangka penyampaian pidato kenegaraan presiden RI menyambut HUT Proklamasi Kemerdekaan bisa terlaksana.

"Perjuangan yang belum selesai adalah amandemen konstitusi untuk memperkuat eksistensi DPD sebagai lembaga negara yang merepresentasikan aspirasi daerah," katanya.(*)

(T.D011/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010