Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Partai Demokrat meminta kelompok kongres luar biasa (KLB) tidak mengulur-ulur proses mediasi terhadap gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kelompok KLB diyakini telah menghambat proses mediasi karena mereka sebagai pihak tergugat terus mempersoalkan kehadiran Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam proses mediasi, kata Anggota Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

“Kami menggugat atas nama Partai Demokrat, dalam hal ini diwakili Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya yang hadir dalam proses mediasi,” terang Mehbob.

Ia menjelaskan kehadiran Teuku Riefky, selain atas nama dirinya sebagai penggugat, juga mewakili AHY.

Baca juga: Partai Demokrat sesalkan langkah kubu Moeldoko gugat putusan Menkumham
Baca juga: Pengurus Partai Demokrat ajukan syarat ke pihak KLB saat mediasi
Baca juga: Partai Demokrat ikuti proses mediasi tetapi tetap gugat kelompok KLB


"Ketua Umum AHY secara khusus menugaskan Sekjen untuk hadir guna menunjukkan itikad baik dan penghormatan kami terhadap pengadilan,” sebut Mehbob.

Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat tidak dapat menerima isi tanggapan dari pihak KLB yang mempersoalkan ketidakhadiran AHY pada proses mediasi.

Ketidakhadiran AHY itu berulang kali dipersoalkan oleh kelompok KLB, padahal Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat telah memberi penjelasan, terang Mehbob.

“Ini mencerminkan pemahaman yang sempit terhadap Peraturan Mahkamah Agung tentang mediasi. Ini alasan yang selalu diulang-ulang sejak awal proses mediasi,” terang Mehbob.

AHY dan Teuku Riefky melalui tim kuasa hukumnya yang dinamakan Tim Pembela Demokrasi pada tanggal 13 April 2021 menggugat 12 penggerak KLB ke PN Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum.

12 pengurus KLB yang masuk dalam daftar tergugat, yaitu Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.

Terkait gugatan itu, Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin oleh hakim Saifudin Zuhri pada persidangan 4 Mei 2021 memberi kesempatan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk menempuh jalur mediasi.

Saifudin mengatakan bahwa sidang terkait gugatan itu akan kembali berlanjut menunggu hasil mediasi.

Beberapa pertemuan mediasi telah berlangsung di PN Jakarta Pusat, salah satunya pada 3 Juni 2021.

Dalam salah satu pertemuan mediasi, tim kuasa hukum Partai Demokrat telah menyerahkan proposal perdamaian ke kelompok KLB.

Sejauh ini, pihak tergugat dan tim kuasa hukumnya belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021