Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) merekomendasikan agar Dana Abadi Umat (DAU)segera dihapus karena dana tersebut sangat berpotensi untuk disalahgunakan penggunaannya. "Kami memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menertibkan atau menghapus DAU," kata Manajer Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan kepada wartawan di Jakarta, Kamis. Menurut Ade Irawan, DAU sebagai dana taktis berpotensi kuat untuk disalahgunakan dan tidak sesuai dengan tujuan awal. Ia memaparkan, berdasarkan Keputusan Presiden 22/2001, bentuk kegiatan yang dibiayai DAU antara lain pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, serta pelayanan ibadah haji. Namun, lanjutnya, Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 88 Tahun 2003 tentang penetapan besarnya biaya DAU antara lain bagi ketua badan, dewan pengawas, dan taktis perjalanan dinas pada tahun 2005. "Aturan tersebut merupakan legalitas atas aliran uang kepada pengelola DAU terutama Menteri Agama, baik berupa tunjangan, biaya taktis perjalanan dinas, tunjangan hari raya, serta kegiatan operasional," katanya. Sebelumnya, Kepala Pusat Informasi Keagamaan dan Kehumasan Departemen Agama Masyruri AM pada Rabu (7/1) mengatakan, Menag sempat menerima tunjangan sebesar Rp15 juta per bulan selaku Ketua Badan Pengelola DAU pada November dan Desember 2004 sesuai KMA 88/2003. Namun, ujar Masyruri, Menag yang dilantik pada Oktober 2004 itu segera menilai bahwa tunjangan tersebut terlalu besar, sehingga pada Januari 2005, Menteri Agama merevisi KMA tersebut dengan KMA 23/2005. KMA berisi pengurangan besaran tunjangan untuk Ketua Badan Pengelola DAU dari Rp 15 juta menjadi Rp 5 juta per bulan, tunjangan untuk Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana juga diturunkan, begitu pula dengan biaya perjalanan dinas dari 7.500 dolar AS menjadi 5.000 dolar AS. Bahkan setelah mendalami laporan Inspektorat Jenderal Depag, pada Mei 2005, Menag memutuskan dua langkah pembenahan pengelolaan DAU, yaitu membekukan pengelolaan dan penggunaan DAU terhitung sejak Mei 2005. Penggunaan DAU sejak bulan Mei 2005 hanya dibatasi pada hal-hal mendesak, seperti pinjaman dana untuk penyelenggaraan haji sebelum terbitnya Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) karena Depag sudah harus mengeluarkan dana, di antaranya untuk uang muka pemondokan dan katering di Arab Saudi, serta pengadaan paspor dan buku manasik haji.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009