MAJT senantiasa mematuhi keputusan dan kebijakan pemerintah
Semarang (ANTARA) - Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Semarang memastikan kegiatan peribadahan dan wisata religi di tempat tersebut ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Ketua Pelaksana Pengelola MAJT Noor Achmad dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Wali Kota Semarang.

Baca juga: Kapolri tinjau vaksinasi warga lintas agama di MAJT

"MAJT senantiasa mematuhi keputusan dan kebijakan pemerintah," katanya.

Meski kegiatan peribadahan dan wisata religi ditutup untuk umum, kata dia, pengelola MAJT masih membuka layanan penggunaan "convention hall" untuk kegiatan pernikahan.

Ia menjelaskan kegiatan pernikahan masih diizinkan untuk digelar oleh Pemkot Semarang dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat serta pembatasan maksimal 30 orang tamu.

Baca juga: Ganjar keluarkan instruksi khusus terkait zona merah COVID-19

Baca juga: Stok oksigen di Jateng diharapkan bisa diprioritaskan untuk faskes


"Pokoknya yang dilarang kita patuhi, yang dibolehkan kita maksimalkan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Di Jawa Tengah terdapat 13 daerah yang masuk dalam wilayah berstatus level 4 atau daerah dengan 150 kasus COVID-19 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Ke-13 daerah tersebut meliputi Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, serta Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang. 

Baca juga: MUI Jateng imbau masyarakat zona merah COVID-19 beribadah di rumah

Baca juga: Gedung DPRD Jateng kembali ditutup kali keempat akibat COVID-19




Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021