Assalamu'Alaikum Wr Wb

Yth Bpk. Ustadz..

Perkenalkan nama saya Hatma. Saya mewakili teman2 pelajar muslim yang ada di Toyohashi, Jepang, untuk meminta tolong kepada Bpk. Ustadz untuk memberikan penjelasan mengenai Halal/Haram untuk makanan yang akan saya jelaskan dibawah ini..

Di Jepang, teman-teman (termasuk saya) selama ini sering mengkonsumsi tempura udang dan tempura sayur di restoran udon (mie jepang). Tempura adalah cara memasak dengan digoreng tepung..

Suatu saat, saya coba konfirmasi kepada pemilik restoran, ternyata mereka menggoreng Udang dan Sayuran bersama-sama dengan menggoreng Ayam Haram (yang tidak dipotong sesuai syariah), di dalam penggoreng yang sama (dengan minyak yang sama pula).

Bagaimana hukumnya mengenai Tempura udang dan Tempura sayur tersebut? apakah halal dimakan?

Pertanyaan kedua, di restoran yang lain ketika saya tanya, mereka menjawab bahwa Tempura Udang dan Sayuran di goreng bersama-sama dengan Babi, di dalam penggoreng yang sama (dengan minyak yang sama pula).

Bagaimana hukumnya mengenai Udang/Sayur goreng di restoran kedua ini?

Mohon kami diberikan penjelasan.

Jazakallahu khoiron..

Hatma Suryotrisongko

http://masjid.ppi-toyohashi.com/

?

Assalamu alaikum wr.wb.

Ayam goreng yang tidak dipotong sesuai tuntutan syariah tergolong bangkai yang hukumnya najis. Demikian pula dengan babi, ia tergolong najis. Allah befirman dalam Alquran,

Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi. Sesungguhnya semua itu kotor (najis)." (QS al-An'am: 145).

Karena itu kalau udang atau sayur tersebut digoreng bersamaan dengan ayam bangkai atau babi, maka udang atau sayur tersebut menjadi haram dimakan karena bercampur dengan sesuatu yang najis.

Kalau ia digoreng secara tidak bersamaan, namun dalam penggorengan yang sama, sementara sisa najis babi dan bangkai masih ada, maka ia tetap haram dimakan.

Namun, kalau ia digoreng secara tidak bersamaan, dan tempat atau penggorengan tersebut telah dicuci bersih sehingga bekas najisnya hilang, maka udang dan sayur tadi halal dan boleh dimakan.

Semoga Allah memberikan kemudahan kepada Anda dan teman-teman lainnya di Jepang untuk mengonsumsi makanan yang halal.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

Pewarta: suryotrisongko@gmail.com (Hatm
Copyright © ANTARA 2010