Semarang (ANTARA News) - Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, mengatakan bahwa reshuffle kabinet merupakan kewenangan presiden dan diserahkan sepenuhnya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Reshuffle kabinet itu urusannya Presiden, kewenangan Presiden," katanya di Semarang, Rabu, saat ditanya terkait wacana reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu II yang sempat mengemuka akhir-akhir ini.

Andi yang juga menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut mengatakan, sebagai menteri hanya tinggal bekerja dengan sebaik-baiknya, setelah itu Presiden akan memberikan penilaian atas kinerja tersebut.

"Kami sebagai menteri tinggal bekerja dengan sebaik-baiknya dan Presiden akan memberikan penilaian serta evaluasi (atas kinerja, red.). Semua tergantung Presiden, apa yang menjadi hasil evaluasi Presiden," katanya.

Ditanya apakah ada "bocoran" menteri-menteri yang bakal diganti, ia enggan menjawabnya, seraya mengatakan, "Saya tidak tahu, hal itu sepenuhnya adalah hak prerogatif Presiden," kata Andi Mallarangeng.

Sebelumnya, wacana reshuffle kabinet mengemuka setelah anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan melakukan pergantian kabinet pada tahun ini.

"Berdasarkan pengalaman lalu, Presiden akan melakukan pergantian kabinet setelah satu tahun. Oktober nanti kan satu tahun, menjelang Desember sudah lewat satu tahun," katanya.

Menurut Mubarok, pergantian kabinet bukan suatu hal yang tabu bagi Presiden SBY.

"Waktu Kabinet Indonesia Bersatu I, SBY dua kali melakukan reshuffle. Jadi bukan hal yang tabu bagi Presiden untuk mengganti pembantunya," katanya.

Selain faktor waktu, kata dia, laporan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menjadi acuan bagi Presiden SBY untuk melakukan reshuffle.

"Kan ada laporan dari UKP4 bahwa ada beberapa menteri yang mendapat rapor merah. Laporan UKP4 itu merupakan indikasi kuat bagi Presiden untuk melakukan reshuffle," kata Ahmad Mubarok.

(KR-ZLS/M028/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010