Denpasar (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum Purwanti Murtiasih meminta Mahkamah Agung menolak pengajuan kembali terpidana mati Scott Anthony Rush (25), dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

"Kami meminta Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati Scott Anthony Rush," kata jaksa Purwanti dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Selain itu, jaksa juga meminta agar putusan MA Nomor 1782 K/PID/2006 tanggal 31 Agustus 2006 terkait kasus yang membelit salah satu anggota yang dikenal `Bali Nine` itu tetap sah dan berlaku.

Menurut jaksa, hukuman mati pantas dijatuhkan terhadap anggota `Bali Nine` itu. "Kami berpendapat Scott Anthony Rush pantas dihukum mati," kata Jaksa Purwanti di hadapan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Putu Suika.

Jaksa berpendapat bahwa bahwa Scott terbukti sebagai anggota sebuah organisasi rahasia sehingga dia tidak sependapat bahwa Scott hanya berperan sebagai kurir narkoba.

Ia menambahkan tanpa peran Scott maka tidak akan terjadi penyelundupan heroin seberat 8,2 Kg ke Bali, Sehingga peran Scott dinilai sama dengan peran terpidana mati lainnya yang merupakan satu organisasi "Bali Nine".

Vonis mati yang dijatuhkan PN Denpasar dan diperkuat MA (Makamah Agung), dinilai sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Sebelumnya, dalam putusan MA pada persidangan tingkat kasasi telah menyatakan terpidana Scott telah dijatuhi hukuman mati.

Selain, menyatakan sikapnya itu, JPU juga menolak alasan kuasa hukum Scott yang menyatakan terbitnya surat dari Australiaan Federal Police (AFP), merupakan bukti baru atau novum.

Dia mengatakan, surat tersebut sudah terungkap sejak pemeriksaan tingkat pertama, memori banding hingga memori kasasi. Sehingga, surat itu bukan lagi merupakan fakta baru karena sudah diketahui sebelumnya.

Dalam memori PK tersebut, Kuasa Hukum Scott mengatakan berdasarkan surat AFP, warga asal Australia itu, hanya berperan sebagai kurir, sehingga tidak pantas dihukum mati.

Jalannya sidang mendapat perhatian media nasional dan asing. Sidang PK ini akan dilanjutkan pada Senin (4/10/) mengagendakan penandatanganan berkas berita acara. (ANT-166/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010