Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum terdakwa Mukhamad Misbakhun menilai jaksa penuntut umum tidak profesional dalam  kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito jaminan untuk pengajuan L/C ke Bank Century yang dituduhkan kepada kliennya.

Parluhutan Simanjuntak, kuasa hukum terdakwa Mukhamad Misbakhun, Senin, mengaku telah mengirim surat kepada Jaksa Agung Hendraman Supandji terkait beberapa kali penundaan sidang terhadap kliennya itu.

Menurut Parluhutan, surat yang dikirimkan kepada Hendarman tanggal 15 September 2010 lalu adalah bentuk protes karena Jaksa Penuntut Umum tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Bahwa kami, kuasa hukum para terdakwa berkeberatan dengan tindakan-tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh JPU dalam proses persidangan perkara `a quo`," katanya.

Tindakan-tindakan itu diantaranya terkait dengan berlarut-larutnya proses persidangan yang sangat merugikan kepentingan para terdakwa yang disebabkan ketidakprofesionalan JPU dalam melaksanakan agenda-agenda sidang yang sudah ditentukan sebelumnya, kata Parluhutan.

Ia mencatat, sampai Rabu (15/9), setidaknya sudah lima kali terjadi penundaan jadwal sidang terhadap Misbakhun dikarenakan hal-hal yang tidak urgen.

Parluhutan menyebutkan, sidang pada Senin (26/7), dengan agenda pemeriksaan saksi, ditunda dengan alasan saksi tidak hadir.

Sidang pada Rabu (28/7), dengan agenda pemeriksaan saksi, ditunda karena saksi tidak hadir, selanjutnya sidang pada Rabu (18/7), dengan agenda pemeriksaan saksi juga ditunda karena JPU tidak bisa menghadirkan para terdakwa tepat waktu.

Sidang pada Senin (30/8), dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti, ditunda karena saksi tidak hadir dan barang bukti tidak mampu dihadirkan JPU. Terakhir, sidang pada Rabu, (15/9), dengan agenda pemeriksaan ahli yang diajukan oleh JPU ditunda karena ahli tidak hadir.

"Bahwa penundaan-penundaan sidang sebagaimana kami kemukakan di atas, jelas sudah melewati batas toleransi karena terjadi berkali-kali, dan patut kiranya dinyatakan sebagai tindakan yang tidak profesional dari JPU," kata Parluhutan.

Parluhutan mengatakan, surat tersebut juga ditembuskan kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan Komisi III DPR RI,Tim Pengawas Century DPR RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Komisi Kejaksaan, dan media massa. (*)

ANT/A041/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010