Kupang (ANTARA News) - Tiga warga Desa Nian Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Agnes Natu (30), Vila Natun (28) dan Yustina Natun (25) tewas tertimbun tanah ketika mereka mengggali batu mangan di wilayah itu, Sabtu (18/9).

Camat Miomafo Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Lexi Banase, ketika dihubungi dari Kupang membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan, saat ini ketiga korban yang masih bersaudara kandung itu telah dikeluarkan dari lubang reruntuhan tanah oleh warga setempat dan sedang disemayamkan di rumah duka, sementara satu korban lain Vina Natun (24) sedang dalam keadaan sekarat di rumah sakit umum Kefamenanu.

Menurut Camat Lexi, dengan tewasnya tiga warga ini, maka hingga September 2010 sudah terdapat enam orang warga dari desa Nian yang meninggal saat melakukan aktivitas penggalian mangan, sejak tahun 2009 PT Timor sebagai perusahaan pembeli mangan masuk ke wilayah itu.

Karena itu, dia meminta PT Timor, salah satu perusahaan dengan alamat kantor pusat di Jakarta dan diduga milik seorang anggota DPR RI, untuk ikut bertanggung jawab terhadap korban yang telah berjatuhan, karena membiarkan para penggali mangan melakukan aktivitas secara manual.

"Saya bersama kepala desa dan staf desa setempat telah melaporkan kejadian ini ke pihak Polres TTU dan meminta pihak PT Timor untuk ikut bertangungjawab," katanya.

Ketua DPRD NTT Ibrahim Agustinus Medah, meminta pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menertibkan aktivitas penambangan rakyat di daerah itu, menyusul terus bertambahnya jumlah korban.

Ia menyebut sampai Agustus 2010, korban tewas dalam musibah tambang mangan di wilayah NTT (yang terekspos ke permukaan oleh media massa) telah mencapai 26 orang lebih terutama di Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, dan Timor Tengah Utara.

Umumnya katanya warga tewas karena melakukan penambangan liar di hutan-hutan tanpa memperhatikan aspek keselamatan, sehingga tanah galian mangan longsor menimbun dan menimbun mereka. Musibah itu terjadi beruntun sejak 2009 dan masih berlangsung sampai pertengahan September 2010.

Sebagai bentuk keprihatinan DPRD NTT terhadap jatuhnya berbagai korban tewas musibah penggalian batu mangan, dan agar penertiban aktivitas tambang memiliki dasar, maka saat ini DPRD bersama Pemerintah sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Hingga Jumat, tanggal 17 September 2010, sidang paripurna DPRD NTT untuk menetapkan Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara masih `pending` untuk dibahas secara mendalam lagi, bersama komponen terkait lainnya, sehingga Ranperda yang akan ditetapkan itu, benar-benar melindungi rakyat dan mendatangkan manfaat untuk kesejahteraan rakyat," katanya.

Mantan Bupati Kupang ini menilai Ranperda ini penting diadakan dan ditetapkan selain sebagai bentuk penjabran terhadap UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, juga sebagai dasar pengelolaan bahan tambang di NTT yang selama ini belum memberikan manfaat besar bagi kemakmuran masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah.

"Malah tambang mangan terus meminta korban jiwa dan kerusakan lingkungan," kata Ketua DPD Partai Gokar NTT ini, ketika membuka sidang II DPRD NTT 2010 di Kupang.

Menurut dia, DPRD NTT sangat menyayangkan penambangan mangan di NTT tidak dipantau pemerintah. Akibatnya, rakyat yang belum mengetahui aktivitas penambangan secara benar, menjadi korban.

"Ranperda itu akan menjadi dasar bagi masyarakat dan pihak terkait untuk melakukan penambangan mineral dan batu bara di NTT," katanya.

Di sisi lain, katanya, hasil penambangan yang merupakan kekayaan bumi NTT terus ditambang oleh puluhan perusahaan asal daerah lain, sehingga tidak memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Karena itu, ranperda tambang bisa menjadikan bahan mineral logam, non-logam, batu bara, batuan dan mineral radio aktif bisa memberikan prospek yang menjanjikan bagi peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat ke depan.

"Pengelolaan tambang harus memperhatikan berbagai kaidah berdasarkan peraturan sesuai prinsip efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dan terutama memberikan manfaat besar bagi kemakmuran rakyat," katanya.
(T.ANT-084/H-KWR/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010