Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat meragukan kesungguhan Tim Pengawas Rekomendasi DPR dalam mengawasi tindaklanjut penyelesaian kasus Bank Century.

"Agenda pengawasan yang dilakukan Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap kasus Bank Century tertunda-tunda karena semangatnya sudah berkurang," kata Martin dalam percakapan telepon, Senin.

Martin menjelaskan, penundaan tiga kali rapat konsultasi yang dijadwalkan Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap kasus Bank Century bukan hanya tiga lembaga penegak hukum yang lamban dalam menindaklanjuti kasus Bank Century, agenda Tim Pengawas Rekomendasi DPR, juga tidak jelas.

Menurutnya, Tim itu beranggotakan para politisi dari partai-partai politik yang sarat dengan muatan politik sehingga agenda yang dibuat disesuaikan dengan kepentingan politiknya.

"Pada saat kepentingan politiknya sudah tercapai, maka sangat mungkin sudah tidak bersemangat lagi melanjutkan pengawasan," katanya.

Martin melihat, Panitia Angket Kasus Bank Century awalnya sangat bersemangat mengungkap dana talangan sebesar Rp6,7 triliun ke Bank Century.

Namun setelah sebagian besar anggota DPR memilih opsi C dan DPR memutuskan memilih opsi C, sebagian anggota Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap kasus Bank Century sudah tidak bersemangat lagi menindaklanjutinya.

Padahal semangat masyarakat untuk mengungkap kasus Bank Century, katanya, tetap tinggi.

Opsi C adalah opsi yang menyatakan ada pelanggaran hukum pada pemberian dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century.

"Setelah keputusan DPR tersebut semangat sebagian anggota tim sudah menurun," katanya.

Menurutnya, belajar dari rangkaian peristiwa Panitia Angket Kasus Bank Century hingga Tim Pengawas Rekomendasi DPR menunjukkan kepentingan wakil rakyat di DPR dan kepentingan rakyat itu berbeda sehingga masyarakat harusterus mengawasi tim ini.

"Masyarakat perlu mengawasi tidak hanya KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung, tapi Tim Pengawas di DPR pun perlu diawasi," tegasnya. (*)

R024/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010