Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengaku tidak kaget mendengar kabar ada dugaan permainan dibalik kebijakan pemberian remisi untuk narapidana.

"Saya sudah sering mendengar bahwa pemberian remisi itu dijadikan alat mata pencaharian," kata Nudirman kepada wartawan, di Gedung DPR Jakarta, Jumat, saat diminta tanggapannya mengenai adanya dugaan tidak adilnya pemberian remisi terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.

Informasi yang beredar, nara pidana berinisial RS yang juga seorang dokter dan diduga melakukan pelecehan seksual di dalam Lapas mendapatkan remisi.

Padahal, belum lama ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan untuk mencabut remisi RS karena dianggap jejak rekamnya buruk selama di tahanan.

RS dinilai berkelakuan buruk sejak 2005 sampai 2008. Pada 2009, Kalapas Cipinang Haviludin memasukkan RS dalam daftar "letter F" karena seringkali melanggar aturan.

Berdasarkan peraturan, napi yang sudah masuk "letter F" tidak berhak mendapatkan remisi. Dan pada 2010, RS pernah menggugat Polres Jakarta Timur dan mantan Kasat Polres Jakarta Timur, Kombes Tornagogo Sihombing, karena tidak menindaklanjuti laporan RS pada 2004 .

Selain itu, ia juga tercatat dua kali menyerang institusi kepolisian pada 2010, serta terbukti menggunakan surat keterangan palsu di PN Jaktim dan PN Jaksel.

Nudirman Munir meminta Kementerian Hukum dan HAM lebih terbuka kepada publik. Menurut dia, kepala lapas di seluruh Indonesia harus menjelaskan pertimbangan-pertimbangannya dalam pemberian remisi.

"Jangan sampai orang yang tidak layak mendapatkan remisi dan sebaliknya yang semestinya mendapatkan remisi, malah tidak dapat," tutur politisi Partai Golkar dan pengacara itu.

Secara terpisah, anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, dasar pertimbangan kebijakan pemberian remisi berada di tangan Dirjen Lapas.

Karena itu, dia meminta Ditjen Lapas melakukan kontrol ketat permohonan remisi yang diajukan kepala lapas.

"Kalau ketahuan ada lapas yang tidak jujur, harus dihukum agar kedepan tidak terjadi kembali," tuturnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kalapas Cipinang I Wayan Sukarta, mengakui adanya remisi selama lima bulan untuk RS. Alasan pemberian remisi itu adalah narapidana yang bersangkutan dianggap berkelakukan baik.(*)

(T.D011/A011/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010