Jakarta (ANTARA News) - Ketua Partai Golkar bidang Hukum dan HAM, Muladi, memimpin tim advokasi untuk kader partai itu yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang memenangkan Miranda Goeltom.

"Komandannya itu Pak Muladi," kaat Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Agung Laksono ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Menurut Agung, tim advokasi itu akan memberikan bantuan dan pendapat hukum kepada kader Golkar yang menjadi tersangka, jika diperlukan. Namun demikian, Partai Golkar juga tidak keberatan jika para tersangka itu telah memiliki tim penasihat hukum sendiri.

Partai Golkar, kata Agung, menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sambil menunggu proses hukum, DPP Partai Golkar akan mendalami kasus itu, termasuk jika ada dugaan unsur politis dalam kasus itu.

"Kami menyediakan lembaga bantuan hukum supaya kalau dijumpai tindakan semena-mena, tindakan yang keluar dari jalur hukum tapi ke jalur politik, itu bisa dipantau secara profesional oleh ahli-ahli hukum yang ada di kami," katanya.

KPK telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom. Mereka ditetapkan sebagai tersangka ketika menjadi anggota DPR.

Para tersangka itu adalah politisi dan mantan politisi Partai Golkar, yaitu Ahmad Hafiz Zawawi menerima Rp600 juta, Marthin Bria Seran (Rp250 juta), Paskah Suzetta (Rp600 juta), Boby Suhardiman (Rp500 juta), Antony Zeidra Abidin (Rp600 juta), TM Nurlif (Rp550 juta), Asep Ruchimat Sudjana (Rp150 juta), Reza Kamarullah (Rp500 juta), Baharuddin Aritonang (Rp350 juta) dan Hengky Baramuli.

Kemudian politisi dan mantan politisi PDI Perjuangan, yaitu Agus Condro Prayitno (Rp500 juta), Max Moein (Rp500 juta), Rusman Lumbantoruan (Rp500 juta), Poltak Sitorus (Rp500 juta), Williem Tutuarima (Rp500 juta), Panda Nababan (Rp1,45 miliar), Engelina Pattiasina (Rp500 juta), Muhammad Iqbal (Rp500 juta), Budiningsih (Rp500 juta), Jeffrey Tongas Lumban (Rp500 juta), Ni Luh Mariani Tirtasari (Rp500 juta), Sutanto Pranoto (Rp600 juta), Soewarno (Rp500 juta) dan Matheos Pormes (Rp350 juta).

Dua politisi PPP juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sofyan Usman (Rp250 juta) dan Daniel Tandjung (Rp500 juta).

Para tersangka itu diduga menerima cek dari seorang bernama Arie Malangjudo. Berdasar fakta persidangan, Arie menyerahkan cek atas perintah Nunun Nurbaeti yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

(F008/S023/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010