Denpasar (ANTARA News) - Eko Wahyudi (39), buruh bangunan asal Banyuwangi, Jawa Timur, divonis lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, gara-gara berbuat cabul terhadap ASD, gadis yang masih ingusan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun dikurangi masa selama terdakwa menjalani penahanan sementara," tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Made Wenten, Selasa.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Ni Wayan Yusmawati yang meminta Wahyudi dijatuhi enam tahun penjara.

Majelis hakim menegaskan terdakwa Wahyudi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul yang diawali dengan tindak kekerasan dan bujuk rayu terhadap anak dibawah umur.

Perbuatan pria yang tinggal di Jalan Raya Sesetan Gg Camar No 10 C/B Denpasar itu, dinilai telah melanggar pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Aksi cabul dilakukan terdakwa sebagaimana disampaikan jaksa terjadi pada tanggal 4 Mei 2010 bertempat di Jalan Raya Sesetan Gg Camar No 7 C, Denpasar.

Terdakwa yang juga tetangga korban, melancarkan aksinya dengan lebih dahulu menunjukkan permainan game kepada korban yang saat itu tengah bermain di halaman.

Korban tertarik melihat manan game tersebut sehingga pelaku langsung mengajaknya masuk ke kamar. "Di kamar itulah terdakwa membuka celana saksi korban lalu meraba-raba kemaluan saksi korban hingga merasa puas," kata jaksa.

Eko yang tanpa didampingi pengacara itu tidak mengira jika aksi cabulnya itu berakibat ia harus mendapat hukuman enam tahun penjara. Iapun hanya bisa tertunduk lemas dan menerima vonis majelis hakim.

Kasus yang menggiring Wahydi ke balik jeruji terjadi pada 4 Mei 2010 ketika ia melihat korban tetangga kosnya tengah bermain sendirian sehingga terdakwa timbul niat jahatnya untuk mencabuli gadis yang masih duduk di bangku SD itu.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010