Surabaya (ANTARA News) - Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Lambertus Luis Wajong diganjar hukuman selama satu tahun dalam kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) sebesar Rp160 juta.

Ketua majelis hakim Mohamad Sholeh menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa menerima `fee` dari Ketua Lembaga PPM UPN Veteran, Prof Dr Djohan Mashudi," kata Sholeh saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Namun yang membedakan, jaksa penuntut menilai kesalahan Lambertus adalah memotong dana P2SEM UPN Veteran senilai Rp160 juta dari total yang diterima perguruan tinggi swasta di Surabaya itu sebesar Rp420 juta.

Menurut hakim, kasus itu berawal saat Lambertus yang menjabat Ketua Fraksi DPRD Jatim periode 2004-2009 memberikan rekomendasi atas proposal kegiatan yang diajukan UPN Veteran kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dari Rp600 juta anggaran kegiatan yang diajukan UPN Veteran, kata Sholeh, Pemprov Jatim hanya menyetujui Rp420 juta.

Selanjutnya, oleh LPPM UPN Veteran, dana tersebut dipakai untuk kegiatan pelatihan kewirausahaan dan teknologi tepat guna industri kecil makanan dan minuman di Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Desember 2008.

Namun anggaran kegiatan itu banyak yang dimanipulasi oleh pengurus LPPM sehingga tidak sesuai dengan anggaran tertera di proposal, di antaranya, pembelian dua alat penggorengan yang masing-masing dianggarkan Rp31 juta namun hanya dibeli satu unit seharga Rp25 juta.

Pembelian alat perajang buah yang seharusnya tiga unit juga hanya dibelikan satu unit. Selain itu, jasa konsultan dialokasikan sebesar Rp75 juta. Padahal, pada laporan pertanggungjawaban, hanya tertulis Rp5 juta.

Sementara itu, Pieter Hadjon selaku penasihat hukum Lambertus, merasa keberatan dangan putusan majelis hakim itu.

Menurut dia, sejak awal kasus tersebut sudah sesat dan kabur sehingga seharusnya kliennya bebas demi hukum.

"Oleh sebab itu, kami langsung mengajukan banding," katanya.

Ia menyatakan bahwa seharusnya yang diajukan ke pengadilan dalam perkara itu adalah penerima dana P2SEM, yakni pengurus LPPM UPN Veteran.

"Justru merekalah yang menyelewengkan dana hibah itu," kata Pieter.

Dia menambahkan, kliennya tidak punya motivasi ingin mendapat bagian dari dana hibah.

"Kemauan Lambertus untuk memberi rekomendasi pada UPN Veteran hanya semata-mata membantu bekas almamaternya tersebut," kata Pieter.

Sejak kasus itu ditangani pihak kejaksaan hingga proses persidangan di pengadilan, terdakwa tidak ditahan dengan alasan telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sidang dengan agenda putusan perkara tersebut sempat tertunda selama dua kali dengan alasan ketua majelis hakim dan terdakwa sama-sama sakit dalam waktu yang berbeda.

(M038/Z003/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010