Jakarta (ANTARA) - Badan Intelijen Negara (BIN) menyarankan kepada DPR RI untuk mempercepat perubahan kedua Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus (otsus) di Provinsi Papua.

"Amandemen undang-undang otsus untuk disegerakan agar tidak bersamaan dengan kegiatan PON ke 20 di Papua," kata Wakil Kepala BIN Teddy Lhaksmana Widya dalam rapat kerja (Raker) bersama panitia khusus (Pansus) DPR di Jakarta, Kamis.

Teddy menjelaskan kelompok separatis di Papua terdeteksi memanfaatkan kesempatan pelaksanaan pekan olahraga nasional (PON) tahun 2021 untuk menciptakan instabilitas agar dapat menarik perhatian dunia. Teddy mengungkapkan nama Veronica Koman dan Benny Wenda menjadi dalang yang memanfaatkan situasi itu dari luar negeri.

Selain itu, BIN juga menyarankan agar dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dana otsus di Papua. Dengan penegakan hukum, pembangunan di empat sektor strategis yakni infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan ekonomi kerakyatan dapat segera tercapai.

Baca juga: BIN deteksi 3 front dukung referendum Papua

Baca juga: Kabais klaim gangguan di Papua upaya hentikan otsus jilid II


"BIN mendeteksi gangguan keamanan dirancang untuk menciptakan situasi yang mencekam untuk menutupi tindak penyalahgunaan dan penyelewengan dana otsus selama ini," ungkap Teddy.

Teddy menegaskan kehadiran pasukan TNI dan Polri di Papua semata hanya mendukung dalam rangka menciptakan rasa aman, sehingga instruksi presiden Indonesia untuk membangun tanah papua dengan pendekatan kesejahteraan dapat tercapai.

Pansus perubahan kedua Rancangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus di Provinsi Papua menggelar rapat kerja untuk mendengarkan masukan dari Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Ketua Pansus Komarudin Watubun menyatakan Otsus Papua yang diberikan melalui UU Nomor 21 tahun 2001 telah dilaksanakan hampir 20 tahun. RUU Otsus Papua telah masuk dalam Prolegnas tahun 2021.

Komarudin menjelaskan pemerintah melalui RUU mengajukan penyelesaian persoalan Papua dengan dua hal yakni memperpanjang pemberian dana otsus selama 20 tahun ke depan. Perpanjangan itu disertai dengan penambahan sebesar 2,5 persen dari DAU dari 2 persen sebelumnya beserta perubahan tata Kelola. Kemudian melalui provinsi Papua, RUU yang sedang dibahas dapat menyelesaikan berbagai persoalan terkait pelaksanaan otsus di Papua.

Komarudin menegaskan tujuan awal pemberian otsus ke Papua untuk keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dan kemajuan dengan provinsi lainnya di Indonesia

"Kalau dilihat saat ini, masih memperlihatkan persoalan yang telah memunculkan ketidakpuasan di tengah masyarakat," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021