Jakarta (ANTARA News) - Anggota Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menelusuri kebenaran informasi mengenai tewasnya seseorang akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan.

"Ada info satu orang (tewas) lagi masih kita cek," kata Kepala Polrestro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Pol. Gatot Eddy Pramono di Jakarta, Selasa.

Gatot menyatakan penyidik menerima informasi adanya satu korban tewas lain akibat menenggak minuman keras oplosan, namun tidak melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Kita identifikasi ada tidak warga lain yang mengonsumsi di warung itu dan tidak dirawat di rumah sakit," kata Gatot.

Sebelumnya, sejumlah warga meminum minuman keras oplosan di Jalan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (21/8) malam.

Kemudian minuman keras itu awalnya memakan korban delapan orang tewas dan saat ini bertambah menjadi 11 orang.

Para korban mengkonsumsi minuman keras oplosan dari bahan pasta whisky, pasta asam, ginseng, air jeruk dengan alkohol kandungan 70 persen, kemudian minuman keras itu dijual seharga Rp5.000 per gelas.

Identitas 11 korban tewas itu, yakni Dennie Dharma, Heru Setiawan, Andi Kurniawan, Hartono, Agus, Muhamad, Maryadi, Iwan, Taryono, Mashuri dan Ahmad Rizal.

Selain itu, lima korban lainnya yang masih menjalani perawatan di rumah sakit, yaitu Damar Setyo Rumekti, Rahmat Afandi, Mustofa, Sofian Hadi dan Supri.

Polisi juga menangkap penjual minuman oplosan bernama Sarimin yang dijerat Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan jo. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

(T014/A033/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010