Pemerintah Indonesia menetapkan regulasi dan mekanisme distribusi dana untuk Palestina
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Muchamad Nabil Haroen meminta Pemerintah Indonesia untuk mengaudit aliran dana bantuan kemanusiaan untuk Palestina.

"Dalam beberapa hari terakhir, di tengah kepungan konflik Israel-Palestina, bermunculan solidaritas dan penggalangan dana untuk Palestina. Banyak sekali lembaga dan bahkan perseorangan yang menggalang dukungan dan menghimpun dana atas nama Palestina," kata Nabil dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat.

Nabil menjelaskan audit itu dilakukan demi kebaikan bersama sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas bantuan kemanusiaan. Selain itu, perlu juga pengawasan dari lembaga finansial dan filantropi internasional, agar donasi dan dukungan menjadi maksimal dan menghasilkan kemaslahatan publik.

"Seyogianya Pemerintah Indonesia menetapkan regulasi dan sekaligus mekanisme distribusi dana untuk Palestina, dengan melibatkan pihak terkait semisal duta besar atau wakil otoritas Palestina di Jakarta," kata anggota Komisi IX DPR tersebut.

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan Pemerintah Indonesia sejak awal menyampaikan sikap mendukung kedaulatan Palestina seraya mengutuk agresi dan segala bentuk penjajahan. Pemerintah Indonesia juga menggalang dukungan berbagai negara untuk bersama-sama menyatakan sikap dan meminta PBB menghentikan kekerasan di Israel-Palestina.

"Warga Muslim Indonesia juga menyatakan sikap dan kepedulian yang luar biasa, yang intinya mendukung perdamaian antardua pihak," ujar Ketua Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama.

Nabil menegaskan konflik dan kekerasan yang terjadi di kawasan Syekh Jarrah dan juga beberapa titik lokasi di Palestina dan Israel, mengundang kecaman publik. Kecaman atas kekerasan ini, meluas tidak hanya di Indonesia, tapi juga di beberapa kota besar dunia dari New York hingga London.
Baca juga: FUIB Sulsel dorong Indonesia segera kirim bantuan kemanusiaan
Baca juga: Siswa di Pariaman galang dana bantu rakyat Palestina

 

Pewarta: Fauzi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021