Semarang (ANTARA News) - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah memprotes pemberian remisi dalam peringatan Hari Ulang Tahun Ke-65 Republik Indonesia bagi narapidana kasus korupsi yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.

"Para napi koruptor tidak layak menerima remisi karena tindak kejahatan yang telah mereka lakukan menyangkut nilai-nilai kemanusian," kata Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah, Eko Haryanto di Semarang, Rabu.

Dari ribuan napi yang berada di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang ada di Jawa Tengah, sebanyak 52 napi kasus korupsi mendapatkan remisi antara satu hingga tiga bulan.

Napi koruptor yang mendapatkan remisi antara lain adalah mantan Bupati Kendal Hendi Boedoro, Sodikul Akhlis, dan dua napi kasus penyimpangan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yakni Dedy Paryono serta Henry Nugroho Putranto.

Menurut dia, tindak pidana korupsi merupakan suatu tindak kejahatan yang akibatnya sangat merugikan kepentingan banyak pihak termasuk masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan.

"Uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas namun justru diselewengkan oleh para koruptor tersebut untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Ia mengatakan, kasus korupsi dana bansos memang jumlah kerugian negara tidak terlalu besar hanya sekitar puluhan juta rupiah tapi manfaat yang akan diperoleh masyarakat dengan pembangunan yang menggunakan dana tersebut bersifat jangka panjang.

"Oleh karena itu seharusnya perbuatan para napi koruptor tidak dimaafkan dan dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya bagi para koruptor yang terbukti bersalah," ujarnya.

Menurut dia, pemberian remisi bagi napi kasus korupsi kontraproduktif dengan upaya membuat jera para koruptor dan pemberantasan kasus tindak pidana korupsi.

Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Jawa Tengah, Chaeruddin Idrus mengatakan bahwa pemberian remisi bagi napi termasuk napi kasus korupsi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang perubahan PP No. 32/1999 tentang syarat dan tata cara hak binaan pemasyarakatan.

"Dalam peraturan itu disebutkan bahwa napi kasus korupsi mendapat hak yang sama dengan napi yang lain termasuk dalam hal pemberian remisi dan kami hanya menjalankan ketentuan pemerintah yang berlaku," kata Chaeruddin.(*)
(U.KR-WSN/S005/R00)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010