Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Polisi Perairan Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan 4.000 liter solar dari Pertamina Balongan, Indramayu, Jawa Barat, di sekitar perairan Muara Kamal, Jakarta Utara, Senin (26/7) dinihari.

"Solar itu hasil dari penjualan ilegal yang turun dari kapal sewaan Pertamina, karena tersangka tidak bisa menunjukkan surat penjualan," kata Direktur Polair Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Edion di Jakarta, Selasa.

Edion menuturkan Polair juga menangkap lima tersangka yang diduga sebagai penadah solar dari hasil penjualan ilegal.

Kelima tersangka yang menjadi awal perahu nelayan "Mustika Madu" itu, yakni Taryani, Candra, Amin, Casmita dan Rosid.

Edion menjelaskan penangkapan itu berawal saat petugas Polair Polda Metro berpatroli rutin di sebelah utara 0,5 mil laut Perairan Muara Kamal.

Kemudian anggota curiga dan memeriksa sebuah kapal nelayan "Mustika Madu" yang menyimpan 135 jerigen ukuran 35 liter berisi solar.

Edion menyebutkan, para tersangka mengaku mendapatkan solar ilegal itu dari sebuah kapal sewaan Pertamina di Balongan.

Tersangka membeli solar seharga Rp2.700 per liter dan menjualnya sesuai harga pasaran atau Rp5.000 per liter.

Edion menyebutkan bahwa pihaknya juga akan memeriksa awak kapal sewaan Pertamina yang diduga turut serta menjual solar itu kepada para tersangka.

"Kita sudah hubungi pihak Pertamina untuk meminta keterangan awak kapal sewaan Pertamina itu," ujar Edion.

(T014/R010/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010