Makassar (ANTARA News) - Setelah menunggu selama dua pekan, Kejaksaan Negeri Makassar akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap ketiga terpidana PT Telkom Divisi Regional VII Makassar yang berada di wilayah Jawa Barat.

"Kita sudah menanti kedatangan ketiga terpidana PT Telkom selama dua pekan, namun hingga saat ini mereka belum juga berada di Makassar untuk menjalani masa hukuman yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung (MA)," kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar Amir Syarifuddin di Makassar, Senin.

Ketiga terpidana yakni, mantan Kepala Devisi Regional VII PT Telkom Makassar Koesprawoto, mantan Ketua Koperasi Siporennu PT Telkom Makassar Heru Suyanto, dan mantan Deputi Kadivre VII PT Telkom Makassar, Edi Sarwono.

Ia mengatakan, pihaknya telah menentukan beberapa jaksa untuk melakukan penjemputan paksa terhadap ketiga terpidana kasus korupsi tersebut.

"Tim sudah siap untuk diturunkan mengeksekusi ketiga terpidananya, namun kita menghadap dulu ke Kejati mengkoordinasikan kepastian pelaksanaan eksekusinya," jelasnya.

Ia mengungkapkan, ketiga terpidana terlibat dalam kasus pengadaan traffic voice dengan menggunakan teknologi Voice Over Internet Protokol (VoIP) di PT Telkom Divisi Regional (Divre) VII Makassar yang merugikan negara sebesar Rp44 miliar pada 2005-2006.

Dalam putusan itu, ketiga terpidana telah divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman masing- masing enam tahun penjara dan denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp30,5 miliar pada sidang kasasi di Mahkamah Agung 8 Januari 2009. (MH/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010