Gunung Kidul (ANTARA News) - Gunung Kidul "Corruption Watch" meminta pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumpeno Putro-Badingah memenuhi janjinya membersihkan satuan kerja pemerintah daerah dari pejabat yang diduga terlibat korupsi.

"Kami meminta Sumpeno-Badingah segera membersihkan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) di kabupaten ini dari pejabat-pejabat yang terindikasi terlibat kasus korupsi," kata Koordinator Gunung Kidul "Corruption Watch" Dadang Iskandar, di Gunung Kidul, Minggu.

Pihaknya mengingatkan kepada pasangan terpilih itu tidak melupakan janjinya seperti yang disampaikan saat mereka kampanye dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Kidul 2010.

Pasangan tersebut rencananya dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Gunung Kidul periode 2010-2015, di Wonosari pada 28 Juli 2010.

Dadang juga mengatakan pihaknya akan melakukan unjuk rasa saat dilakukan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Gunung Kidul itu, dengan tuntutan agar penanganan sejumlah kasus korupsi di kabupaten ini segera diselesaikan hingga tuntas.

"Unjuk rasa tersebut juga menuntut kepada bupati lama, Suharto, mempertanggungjawabkan berbagai kasus korupsi yang terjadi di Gunung Kidul pada masa pemerintahannya," katanya.

Ia mengatakan bupati lama Suharto harus ikut bertanggungjawab dalam kasus korupsi di antaranya pengadaan buku ajar 2007, serta penggelembungan retribusi atau biaya pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang dilakukan pihak kecamatan hingga mencapai nilai ratusan juta rupiah.

"Pertanggungjawaban bupati lama belum selesai hanya dengan menyerahkan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD, tetapi juga harus ada pertanggungjawaban secara hukum terkait kasus korupsi yang terjadi pada saat dia menjabat," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Polres Gunung Kidul Komisaris Polisi Beja mengatakan pihaknya akan membubarkan segala bentuk unjuk rasa pada saat pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Gunung Kidul, apabila aksi mereka dilakukan tidak melalui prosedur yang sudah ditetapkan undang-undang. (ANT160/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010