Jakarta (ANTARA News) - Pengawasan Kejaksaan Agung berencana memeriksa tersangka pada proyek Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Hartono Tanoesudibyo terkait dugaan kebocoran informasi pencekalan terhadap dirinya.

"Surat pemeriksaan Hartono Tanoesudibyo sudah saya tandatangani," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendy di Jakarta, Jumat.

Hartono Tanoesudibyo berangkat ke Australia melalui Singapura dari Indonesia pada 24 Juni 2010 atau satu hari menjelang penetapan tersangka dan pencekalan terhadap dirinya oleh Kejagung.

Kejagung sendiri menyatakan sudah memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Edwin Pamimpin Situmorang terkait dugaan kebocoran informasi tersebut.

Jampidsus menyatakan untuk sementara dari hasil pemeriksaan terhadap Jampidsus dan Jamintel, secara administrasi belum ditemukan pelanggaran terhadap mekanisme permohonan cekal dari nota dinas Jampidsus ke Jamintel yang kemudian diproses sampai ke Dirjen Imigrasi.

"Jadi untuk sementara pelanggaran administrasinya belum ada," katanya.

Kendati demikian, ia menyebutkan pemeriksaan tersebut belum final atau masih bersifat sementara.

Sekarang ini, kata dia, masih diselidiki apakah ada pihak-pihak lain yang bermain di aturan yang dikeluarkan oleh jamintel melalui surat edarannya terkait pelaksanaan pengajuan permohonan pencekalan.

Surat Edaran Jamintel menyebutkan Jamintel memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan pengajuan pencekalan terhadap tersangka ke Dirjen Imigrasi.

"Karena adanya ketentuan itu, mereka bermain. Ini yang belum kita selidiki," katanya.
(T.R021/R010/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010