Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung telah memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus), M Amari dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Edwin Pamimpin Situmorang terkait kepergian tersangka korupsi, Hartono Tanoesudibyo ke luar negeri sebelum dicekal.

"Kita sudah meminta keterangan para pejabat yang terkait termasuk Jampidsus dan Jamintel," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy, di Jakarta, Kamis.

Hartono meninggalkan Tanah Air ke Australia melalui Singapura, pada 24 Juni 2010 atau satu hari sebelum pengajuan cekal dan penetapan tersangka terhadap dirinya.

Keberangkatan Hartono ke luar negeri tersebut menimbulkan kecurigaan adanya kebocoran informasi penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi Proyek Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.

Marwan menambahkan pihaknya sudah memberikan sejumlah pertanyaan kepada pejabat terkait itu, melalui inspeksi khusus.

"Nanti dari jawaban-jawabannya akan kita lihat sejauhmana proses pencekalan apakah ada kelalaian atau kesengajaan tindakan-tindakan yang tidak terpuji," katanya.
(T.R021/S027/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010