Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi I DPR RI, Kemas Azis Stamboel (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera) menegaskan, pihaknya tetap menilai banyak program "infotaintment" telah melanggar norma-norma yang berlaku, terutama norma agama, hukum, kesusilaan dan norma sosial.

"Karena itu, sekali lagi kami nyatakan, bahwa Komisi I DPR RI mendukung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan perubahan kategori siaran dari faktual ke non faktual dalam hal ini tayangan "infotaintment"," ungkapnya melalui ANTARA di Jakarta, Jumat.

Dalam kaitan ini, menurutnya, Komisi I DPR RI juga memberikan apresiasi kepada Dewan Pers yang telah mendukung kebijakan KPI tersebut.

"Tetapi, Komisi I DPR RI juga mendukung KPI untuk memberikan sanksi administratif kepada tayangan yang melanggar," tandasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Paskalis Kossay mengatakan, kesepakatan (DPR RI, KPI dan Dewan Pers) itu terpaksa diambil untuk menghindari maraknya program "infotaintment" yang merusak moral anak bangsa.

"Malah terkesan oleh beberapa pihak, ada tayangan yang seperti hasil rekayasa semata, atau hanya untuk mengejar target-target komersial tertentu," katanya.

Sementara itu, Zaki Iskandar (juga dari Fraksi Partai Golkar), menegaskan pihaknya sepakat memberi dukungan kepada KPI dalam memutuskan program infotaintment tersebut bukanlah program berita faktual.

"Yang karenanya kemudian program infotaintment ini harus melalui lembaga sensor film. Ini dilakukan untuk menjaga agar program infotaintment tidak melanggar hal-hal yang kami sebut tadi," tegasnya.

Pasalnya, lanjut Zaki Iskandar, program-program tersebut sudah mendapat berbagai macam protes keras dari masyarakat belakangan ini.
(M036/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010