Jakarta (ANTARA News) - Alif Kuncoro, terdakwa dugaan suap dalam kasus Gayus HP Tambunan, diancam maksimal lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana terdakwa Alif Kuncoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum Wardoyo menyebutkan, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001.

Kepada majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawaty, Wardoyo menyebutkan perbuatan terdakwa adalah memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Terdakwa membelikan motor Harley Davidson Tipe Ultra Klasik seharga Rp410 juta kepada penyidik Polri kasus pencucian uang dan korupsi dengan tersangka Gayus HP Tambunan, Kompol Mohammad Arafat Enanie.

Pemberian motor Harley itu agar terdakwa tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Gayus HP Tambunan.

Alif Kuncoro bersama adiknya, Imam Cahyo Maliki, diperiksa penyidik Mabes Polri pada Agustus dan September 2009 sebagai saksi terkait kasus pidana pencucian uang dan korupsi Gayus.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kompol Arafat, terdakwa sepulang dari umrah diberit ahu oleh Imam Cahyo Maliki dan Gayus HP Tambunan , semua saksi yang telah diperiksa, bisa menjadi tersangka," katanya.

Hal itu terkait dengan status pekerjaan Imam Cahyo Maliki sebagai konsultan pajak serta ada transfer Rp25 juta kepada Gayus HP Tambunan.

Pada September 2009, terdakwa dan Gayus HP Tambunan bertemu dengan Kompol Arafat di Restoran King Place Hotel Pacific Palace Kompleks Perkantoran Sudirman Central Business Distrik (SCBD), Jakarta Selatan.

"Pertemuan tersebut untuk membicarakan agar Imam Cahyo Maliki, tidak menjadi tersangka. Terdakwa memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya," katanya. (*)

R021/A011/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010