Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Metro Jaya) menangkap komplotan pelaku penipuan undian berhadiah yang berjumlah 12 orang.

"Mereka membuat dan mengedarkan kupon berhadiah ke tempat pemukiman," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.

Tersangka penipuan pengedaran kupon berhadiah itu terbagi dua kelompok, yakni Muklis alias Edy Prabowo, Udin alias Edy Herman dan Bachtiar.

Sedangkan kelompok kedua, yaitu Muh. Kadri, Basri, Daniel Siregar, Sahibu, Rustam, Sappe, Amir, Abdullah dan Taufik.

Boy mengungkapkan kelompok Muklis cs, melakukan modus mengedarkan kupon berhadiah mengatasnamakan PT Garuda Food Putra ke tempat pemukiman.

Penangkapan kelompok Muklis berawal ketika konsumen melaporkan adanya dugaan penipuan kupon berhadiah sebuah mobil dan uang tunai.

Polisi menyelidiki laporan itu dan menemukan titik terang identitas pelaku, kemudian berhasil menangkap tiga tersangka kelompok Muklis di daerah Bogor dan Depok, Jawa Barat, 5 Juli 2010.

Sedangkan kelompok Muh. Kadri mengedarkan kupon palsu berhadiah kendaraan roda empat dari PT Nestle Indonesia.

Boy menyebutkan para tersangka melakukan tindakan penipuan sejak enam bulan, bahkan salah satu kupon mengatasnamakan pejabat Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Manager Brand PT Garuda Food, Eny Wahyuni menyatakan tersangka juga melakukan modus dengan memasukkan kupon berhadiah ke kemasan produk kacang.

Eny menyebutkan kasus penipuan itu yang mengatasnamakan PT Garuda Food hampir terjadi di seluruh Indonesia.

"Namun kita berupaya mengantisipasi mengumumkan kepada masyarakat melalui teks berjalan dan poster iklan," ujar Eny.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita empat tas koper berisi kupon palsu berhadiah, 23 unit telepon selular, 10 buku tabungan berbagai bank, 24 lembar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan satu unit mesin tekan.

Para tersangka dikenai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan Pasal 263 tentang Pemalsuan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.
(T.T014/S027/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010